Hanya 2 dari 22 Perusahaan Fiber Optik di Makassar Punya Izin! Pemkot Siapkan Satgas ‘Sapu Bersih’

  • Bagikan
Fakta mengejutkan terungkap! Dari total 22 perusahaan pemasang kabel fiber optik (FO) yang beroperasi di Kota Makassar, ternyata hanya dua yang mengantongi izin resmi.

MAKASSAR – Fakta mengejutkan terungkap! Dari total 22 perusahaan pemasang kabel fiber optik (FO) yang beroperasi di Kota Makassar, ternyata hanya dua yang mengantongi izin resmi. Sisanya? Belum mengurus sama sekali, bahkan 15 perusahaan terdeteksi tidak memiliki izin sama sekali.

Temuan ini langsung memantik reaksi cepat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Pemerintah Kota (Pemkot) pun bergerak membentuk Satgas Pengawasan yang akan turun tangan menertibkan para pelanggar.

“Pak Wali menaruh perhatian serius pada masalah ini. Kabel-kabel yang melintang di udara bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak wajah kota,” tegas Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, Kamis (14/8/2025).

Satgas gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan, akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan. Targetnya jelas: menertibkan kabel liar dan memastikan semua pelaku usaha patuh aturan.

Selain penertiban, Pemkot juga menyiapkan solusi jangka panjang berupa ducting sharing pada 2026. Sistem ini akan memindahkan seluruh kabel dari udara ke jalur bawah tanah, sehingga tak lagi merusak estetika kota.

“Kita beri kesempatan mereka mengurus izin. Tapi nanti, kabel udara harus diturunkan setelah ducting tersedia,” tegas Zulkifly.

Tak hanya itu, Pemkot kini tengah merevisi Peraturan Wali Kota tentang FO agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 dan ketentuan OSS.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan: tak ada lagi toleransi bagi kabel liar. “Ini bukan sekadar perizinan, ini tentang masa depan wajah kota,” pungkas Zulkifly.

Data Terkini Perusahaan FO di Makassar:

  • Total beroperasi: 22 perusahaan

  • Izin resmi: 2 perusahaan

  • Proses perizinan: 5 perusahaan

  • Belum mengurus sama sekali: 15 perusahaan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *