MAKASSAR, – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar secara resmi melayangkan surat teguran keras kepada pemilik bangunan ruko tujuh lantai yang berlokasi di Jalan Gunung Bulusaraung No. 10, Kecamatan Ujung Pandang. Langkah ini menjadi awal penegakan hukum administrasi menyusul dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan secara berulang.
Bangunan tersebut merupakan salah satu dari 10 unit ruko di kawasan tersebut yang menjadi sorotan lantaran mengalami perubahan signifikan dari izin awal. Berdasarkan dokumen perizinan, bangunan hanya disetujui untuk tiga lantai, namun di lapangan telah berdiri hingga tujuh lantai.
Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. H.M. Fuad Azis, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi karena menyangkut aspek keselamatan dan ketertiban tata ruang. Menurutnya, ketidaksesuaian bangunan dengan izin yang diberikan berpotensi menimbulkan risiko struktural serta bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
“Pelanggaran ini tidak hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan bangunan, fungsi ruang, dan kesesuaian dengan RT/RW,” tegas Fuad Azis.
Kasus bangunan ruko di Jalan Gunung Bulusaraung ini bukan kali pertama menjadi perhatian pemerintah dan legislatif. Lokasi tersebut tercatat telah tiga kali dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD Kota Makassar. Bahkan, bangunan ini pernah disegel pada tahun 2017.
Namun demikian, setelah mengalami pergantian pengelolaan, aktivitas pembangunan dan pemanfaatan bangunan kembali berjalan tanpa kejelasan penyelesaian perizinan yang sah. Kondisi ini mendorong Distaru Makassar untuk mengambil langkah tegas guna mencegah pelanggaran berlarut.
Menanggapi pelanggaran yang dinilai berulang tersebut, Fuad Azis menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami sedang melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen perizinan. Jika terbukti terdapat penyimpangan, maka akan diproses sesuai prosedur, mulai dari pembatalan izin hingga rekomendasi pembongkaran,” ujar Fuad Azis, Kamis (11/12/2025).
Selain penindakan administratif, Distaru Makassar juga berupaya memperkuat pengawasan pembangunan di wilayah kota. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran Tim Prabu (Penertiban dan Penindakan Ruang) agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Fuad Azis menegaskan, teguran keras ini menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Kota Makassar bahwa setiap pembangunan gedung harus mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban tata ruang serta memastikan keselamatan masyarakat.
“Teguran dan langkah penertiban ini merupakan penekanan serius dari Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban tata ruang, sekaligus memastikan setiap pembangunan gedung memenuhi standar keselamatan dan aturan yang berlaku,” tutup Fuad Azis.
