MAKASSAR_Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil menyita 35 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil Toyota Avanza, serta satu buah kunci T dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (03/02/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng, S.H., serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos. dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si.
Kompol Andi Huseng menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba.
Sementara itu, Kompol Benny Pornika mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan 11 laporan polisi, yang terdiri dari 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan Polres Bantaeng, dan 3 laporan Polres Bulukumba. Aksi pencurian dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, empat pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
Terkait penangkapan, Kompol Benny menjelaskan bahwa Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka ABD di Kabupaten Pangkep, sedangkan tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 35 unit sepeda motor berbagai merek, dengan rincian 14 unit Yamaha Mio, 2 unit Yamaha NMAX, 4 unit Yamaha Jupiter, 4 unit Yamaha Vega, 1 unit Yamaha Vixion, 2 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda Supra, 2 unit Suzuki Satria, dan 2 unit Kawasaki Ninja. Selain itu, turut disita 1 unit mobil Toyota Avanza dan 1 buah kunci T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pengejaran terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO.










