MAKASSAR_Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Sultan Demak Suryo Alam Joyo Kusumo sebagai terlapor di Polda Sulsel kian memanas. Pasalnya hingga saat ini terlapor belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Undangan untuk klarifikasi kasus dugaan penipuan yang di laporkan oleh Ryan Latief ketua LBH LIRA sekaligus ketua DPD Laskar Hukum Insonesia belum bisa hadir menurut Konfitmasi pihak Polda Sulsel melalui percakapan WhatsApp dan akan segera melayangkan surat panggilan kedua bahkan akan di jemput paksa jika tidak mengindahkan surat panggilan tersebut.
Ketua LBH-LSM LIRA SULSEL dan Ketua DPD Laskar Hukum Indonesia,Ryan Latief mengatakan hingga saat ini Sultan Demak Suryo Alam Joyo Kusumo belum menghadiri undangan Polda Sulsel, informasi tersebut diperoleh dari penyidik Polda Sulsel yang menyebutkan,” Dia sudah konfirmasi belum sempat datang , sehingga kita akan layangkan undangan kedua begitu juga dengan Prof Haryono. Keduanya belum bisa hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Ryan.
Menanggapi hal tersebut Ryan Latief selaku ketua LBH-LSM LIRA Sulsel dan Ketua DPD laskar Hukum Indonesian mengatakan dalam kasus pidana ini Sultan Demak Suryo Alam Joyo wajib hadir dan tidak bisa di wakili sepenuhnya oleh kuasa hukum.” Sultan sudah dilakukan panggilan kedua jika panggilan ketiga tidak hadir maka akan dijemput paksa sesuai penegakan penegakan hukum dan undang-undang yang berlaku,” Tutup Ryan.yang juga dalam darahnya mengalir dua darah raja kerajaan yaitu ketajaan luwu YM La Kaseng Datu luwu 25 dan Arung Kaloling Sinjai.
Sebelumnya Berdasarkan laporan polisi nomor polisi LP/B/872/IX/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, Ryan Latief telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana tentang dugaan Penipuan dan penggelapan. (Ra).
