Pemkot Makassar Perkuat Legalitas Lahan TPA Tamangapa, DLH Gelar Rapat PKKPR

  • Bagikan

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus membenahi tata kelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan kelengkapan dokumen dan aspek legal pemanfaatan ruang kawasan TPA.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Rencana Lahan TPA yang disporadik untuk pemenuhan berkas Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) TPA Tamangapa Kota Makassar.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmi Budiman, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari proses penataan dan pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam pemanfaatan lahan TPA Tamangapa.

Menurut Helmi, kelengkapan dokumen dan penataan lahan menjadi bagian penting dalam mendukung pembenahan kawasan TPA secara menyeluruh.

Rapat membahas rencana lahan TPA yang bersifat sporadik sekaligus berbagai kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk proses PKKPR. Langkah tersebut diarahkan agar pemanfaatan ruang untuk kawasan TPA memiliki dasar administrasi dan aspek legal yang jelas.

Pembenahan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mempercepat transformasi kawasan TPA Tamangapa sekaligus memperkuat tata kelola persampahan di Kota Makassar.

Pemenuhan aspek perizinan pemanfaatan ruang menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari proses tersebut. Dengan dokumen yang lengkap dan penataan lahan yang lebih terarah, pengelolaan kawasan TPA diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Helmi menegaskan, pembenahan TPA Tamangapa dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari penataan kawasan, pengelolaan sampah hingga pemenuhan administrasi dan legalitas pemanfaatan ruang.

Rapat koordinasi tersebut menjadi salah satu langkah Pemkot Makassar untuk memastikan proses transformasi kawasan TPA Tamangapa berjalan lebih tertata, terarah, dan memiliki kepastian dalam aspek pemanfaatan ruang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *