MAKASSAR_Kasus dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang melibatkan, Sultan Demak bernama Suryo Alam Joyo Kusumo memasuki tahap pemanggilan terlapor di Polda Sulsel.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, telah melayangkan surat undangan klarifikasi tertanggal 17 September 2025 kepada Raden Sumito Jayakusumo, yang berada di kabupaten Demak, Jawa Barat.
Dalam surat undangan tersebut Sultan Demak Suryo Alam Joyo Kusumo di minta penyidik untuk hadir memberikan klarifikasi pada Jumat 19 September 2025 namun tidak hadir.
Ryan Latief selaku pelapor mengatakan”, Sultan Demak sudah dipanggil Polda Sulsel namun hari ini sesuai surat panggilan beliau belum hadir dan jika tiga kali berturut-turut tidak dipanggil maka dia akan dilakukan penjemputan paksa,” Ujar Ryan Latief
Ryan Latief juga meminta agar Prof Horiono yang diduga terlibat pelaku penipuan juga diundang tidak datang jika tidak datang tiga kali akan dijemput paksa keduanya,”ujar Ryan Latief.
Sebelumnya Berdasarkan laporan polisi nomor polisi LP/B/872/IX/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, Ryan Latief telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana tentang dugaan Penipuan dan penggelapan. (Ra).










