Makkah- Sebanyak 37 orang jemaah asal Makassar, yang terbukti menggunakan visa ziarah, 34 orang di antaranya sudah dipulangkan. Sementara tiga orang lainnya masih di tahan.
Jemaah yang menggunakan visa non haji itu, ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi. Namun, pada Senin (3/6/2024) dipulangkan ke tanah air.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, mengatakan tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.
“Selama pendampingan berlangsung, sebanyak 34 jemaah dinyatakan bebas,” jelasnya seperti dilansir melalui laman kemenag.go.id.
Lebih lanjut dijelaskan, tiga orang yang masih di tahan, dicurigai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA, dan saat ini, masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum. KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.
Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.
Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal.
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yg dpt dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus, yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.
“Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci,” katanya.










