MAKASSAR_Senin, 5 Januari 2025 , Menyusul kasus tewasnya seorang pemuda asal kabupaten Gowa saat perayaan malam tahun baru 2026, Satreskrim Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si mengatakan kasus penganiyaan bersama sama di tempat umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”kasus penganiyaan di lakukan kurang lebih enam orang dan satu orang di antaranya dibawah umur, ini terjadi pada saat mereka main petasan lalu terjadi tawuran antara mereka sehingga berujung penganiyaan dan berakibat satu orang meninggal dunia karena penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama” Ujar Arya Perdana.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menambahkan untuk kasus ini pasal yang di kenakan masih KUHP tahun 2025, “karena saat kejadian masih tahun 2025 jadi kami masih mengunakan KUHP lama yakni Pasal 351 dan Pasal 558 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindak pidana penganiyaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Arya Perdana.
Kasus ini bermula ketua korban berinisial F (19 tahun) mengunjungi sang pacar di malam tahun baru di jalan Kerung-Kerung Makassar, Namun di lokasi terjadi tawuran perang petasan didekat lokasi sangat pacar berjualan. Saat itu korban sedang duduk di lapak jualan kekasihnya lalu kembang api mengarah ke mereka.
Korban yang tidak terima, mendatangi sekelompok orang untuk menegur. Namun, korban justru dianiaya oleh ke anam tersangka pelaku. Korban dipukul beramai-ramai hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh serta luka tikaman di bagian pinggang.Akibat luka serius tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.










