JAKARTA, – Pemerintah semakin memperketat pengawasan impor barang bekas, khususnya pakaian thrifting, yang dilarang masuk ke Indonesia. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan langkah ini penting untuk menjaga industri tekstil dalam negeri sekaligus melindungi UMKM dari praktik persaingan tidak sehat.
“Yang harus diperkuat adalah pengawasannya,” tegas Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/11).
Penegasan tersebut muncul setelah maraknya temuan pakaian bekas impor di sejumlah daerah. Produk ilegal itu kerap dijual dengan harga jauh lebih murah sehingga memukul pelaku UMKM dan produsen pakaian lokal.
Budi, yang akrab disapa Busan, menjelaskan bahwa Kemendag bertanggung jawab dalam pengawasan post-border, bersama kementerian dan lembaga lain. Sementara itu, pengawasan di pintu masuk negara menjadi domain Kementerian Keuangan.
“Kami bareng-bareng melakukan pengawasan yang cukup. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia optimistis jika pengawasan berjalan optimal, industri tekstil nasional dapat tumbuh lebih sehat. Menurutnya, kualitas produk lokal tak kalah dari barang impor.
“Barang-barang kita juga bagus, juga enggak mahal. Enggak kalah kok harganya,” tambahnya.
Indonesia Tolak Jadi Tempat Buang Limbah
Selain soal thrifting, Mendag juga menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik pembuangan limbah pakaian bekas dari luar negeri.
“Indonesia bukan tempat membuang limbah. Kalau membuang limbah pakaian bekas di negara lain itu mahal sekali, masa harus dibuang di kita?” tegasnya.
Pemerintah tetap melarang semua bentuk impor limbah industri, termasuk pakaian bekas yang masuk lewat jalur ilegal.
Sebelumnya, pemerintah menutup dua perusahaan yang diduga mengimpor pakaian bekas secara ilegal. Kedua perusahaan juga diwajibkan menanggung seluruh biaya pemusnahan barang temuan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut metode pemusnahan balpress bekas selama ini membebani keuangan negara. Pemerintah kini melakukan pendekatan berbeda: sebagian barang dicacah ulang, sementara sebagian lainnya dijual terbatas kepada pelaku UMKM agar tetap bernilai dan tidak terbuang percuma.
