JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan publik. Pada 16 Agustus 2025, ia resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat. Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya, sehingga hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Langkah hukum itu membuka celah bagi Setya Novanto untuk mengajukan pembebasan bersyarat karena telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidananya. Namun, kebebasan yang ia dapat bukan kebebasan penuh.
Meski telah keluar dari balik jeruji besi, status Setya Novanto kini berada di bawah pengawasan negara. Ia diwajibkan melapor secara berkala hingga 2029, dan hanya akan benar-benar dinyatakan bebas murni bila memenuhi seluruh syarat tersebut.
“Kebebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana yang memenuhi ketentuan hukum. Namun, ada pengawasan yang ketat dan kewajiban lapor yang tidak bisa diabaikan,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali.
Kebebasan bersyarat juga tidak otomatis mengembalikan hak politiknya. Setya Novanto masih dilarang memilih maupun mencalonkan diri dalam jabatan publik. Artinya, jalan untuk kembali ke panggung politik praktis tertutup, setidaknya hingga ia benar-benar bebas murni.
Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto sejak 2017 adalah salah satu skandal paling mencolok dalam sejarah hukum Indonesia. Skandal ini merugikan negara triliunan rupiah dan menorehkan luka kepercayaan publik terhadap elite politik.
Nama Setnov—sapaan akrabnya—bahkan identik dengan drama persidangan, mulai dari cerita “papa minta saham” hingga insiden kecelakaan mobil yang menghebohkan publik. Kini, setelah hampir delapan tahun berlalu, bayang-bayang kasus itu masih melekat erat dalam ingatan masyarakat.
Meski bebas dari jeruji besi, Setya Novanto belum sepenuhnya lepas dari jeratan hukum. Status bebas bersyarat ini menempatkannya dalam masa transisi yang penuh sorotan. Hingga 2029, setiap langkahnya masih dalam pengawasan negara dan lebih jauh lagi, dalam pengawasan publik yang tak mudah lupa pada skandal e-KTP.
