Sampah Kini Bisa Jadi Cuan, Pemkot Makassar Siap Beli Kompos dan Hasil Budidaya Maggot Warga

  • Bagikan

MAKASSAR – Kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar terkait pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa Bank Sampah Pusat milik pemerintah kini tidak hanya menerima sampah anorganik, tetapi juga siap membeli hasil olahan sampah organik yang dihasilkan warga.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli,” kata Helmy.

Kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan sistem pengelolaan sampah baru yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Dalam sistem tersebut, hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA Tamangapa, sementara sampah organik dan anorganik harus dipilah dan dikelola sejak dari sumbernya.

Menurut Helmy, langkah ini akan mendorong tumbuhnya ekonomi sirkular di tengah masyarakat. Sampah organik yang selama ini menjadi penyumbang terbesar timbunan di TPA dapat diolah menjadi kompos maupun pakan ternak yang bernilai jual.

Selain itu, hasil pengolahan sampah juga dapat mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming yang sedang digencarkan Pemerintah Kota Makassar.

“Semakin banyak masyarakat yang mengolah sampah menjadi kompos maupun maggot, maka hasilnya bisa dimanfaatkan kembali untuk urban farming. Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” jelasnya.

Saat ini, DLH Makassar terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pemilahan sampah. Warga diminta menyiapkan tiga wadah sampah berbeda untuk sampah organik, anorganik dan residu.

Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah Organik yang nantinya bertugas mengumpulkan dan mengolah sampah organik menjadi produk bernilai ekonomi.

Tak hanya itu, penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Persampahan juga sedang disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah bahkan berencana membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan untuk mengawal implementasinya di lapangan.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Makassar berharap pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai beban lingkungan semata, melainkan dapat menjadi sumber manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

  • Bagikan
Exit mobile version