Putusan PN Makassar Soroti Sengketa Kontrak PDAM Makassar, Kuasa Hukum: Hak Tak Boleh Diabaikan

  • Bagikan

MAKASSAR –  Sengketa antara CV Suwar Tirta Indo dan Perumda Air Minum Kota Makassar memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri Makassar memberikan putusan atas perkara wanprestasi yang diajukan pihak penggugat.

Bagi CV Suwar Tirta Indo, perkara tersebut kini bukan lagi sekadar persoalan menang atau kalah dalam gugatan. Perhatian mereka beralih pada bagaimana putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak.

Kuasa hukum CV Suwar Tirta Indo menilai sengketa tersebut menjadi gambaran penting mengenai konsekuensi ketika sebuah kesepakatan dalam perjanjian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, ketika salah satu pihak merasa dirugikan akibat keputusan yang dinilai keliru dalam menyikapi perjanjian, jalur hukum merupakan mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian dan keadilan.

Dalam perkara tersebut, Penggugat juga menuntut kerugian immateriil yang disebut timbul akibat kesalahan dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan perjanjian.

Kerugian immateriil pada perkara ini menjadi salah satu aspek yang disoroti karena sengketa kontrak dinilai tidak selalu berhenti pada persoalan nominal pekerjaan.

Dampak dari sebuah keputusan, menurut pihak penggugat, juga dapat menyentuh reputasi, kepercayaan, serta posisi pihak yang merasa haknya tidak dipenuhi.

Atas dasar itu, pihak penggugat meminta agar konsekuensi dari keputusan tersebut juga dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

Kuasa hukum penggugat menilai tata kelola yang baik membutuhkan proses pengambilan keputusan yang transparan, akuntabel dan adil.

Sebaliknya, menurutnya, buruknya tata kelola dapat terjadi ketika kewenangan tidak dijalankan dengan prinsip-prinsip tersebut dan keputusan justru berpotensi mengabaikan kepentingan pihak lain.

Namun, tudingan mengenai adanya praktik KKN maupun kepentingan kelompok dalam tata kelola merupakan hal yang harus dibuktikan secara hukum dan tidak dapat disimpulkan semata-mata dari adanya sengketa kontrak.

Yang menjadi prinsip utama dalam perkara ini, kata pihak penggugat, adalah bahwa setiap perjanjian yang telah disepakati memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Kuasa hukum CV Suwar Tirta Indo menegaskan pihaknya tidak ingin menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk melakukan euforia berlebihan.

Sebaliknya, mereka meminta seluruh pihak menghormati proses dan hasil persidangan serta menjalankan konsekuensi hukum dari putusan yang telah dijatuhkan.

«“Kami juga mengingatkan bahwa menghormati putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum. Kami tidak membutuhkan euforia yang berlebihan. Yang kami butuhkan adalah pelaksanaan putusan dan penghormatan terhadap hukum,” ujar kuasa hukum CV Suwar Tirta Indo dalam keterangan tertulisnya.»

Ia mengatakan, perkara tersebut bagi pihaknya bukan semata-mata tentang kemenangan dalam sebuah gugatan.

“Bagi kami, perkara ini bukan sekadar tentang memperoleh kemenangan dalam sebuah gugatan. Ini adalah tentang memastikan bahwa hak tidak boleh diabaikan, kewajiban tidak boleh dilupakan, dan sebuah perjanjian tidak boleh kehilangan maknanya hanya karena salah satu pihak memilih untuk tidak memenuhinya,” lanjutnya.

Menurutnya, ketika sebuah kesepakatan dilanggar dan menimbulkan kerugian, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Kini, setelah proses persidangan menghasilkan putusan, perhatian selanjutnya tertuju pada tahapan pelaksanaan putusan tersebut.

“Selanjutnya, tinggal bagaimana putusan itu dihormati dan dilaksanakan,” tutupnya. (Rilis)

  • Bagikan
Exit mobile version