JAKARTA–Perceraian merupakan babak akhir dari sebuah pernikahan, biasanya keputusan untuk bercerai didasari dengan ketidakcocokan pasangan, seringnya KDRT bahkan ada yang bercerai karena tidak bisa menerima perselingkuhan. Akhir-akhir ini, marak terdengar perceraian hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Menanggapi maraknya perceraian yang terjadi di Indonesia, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi UU perkawinan dan menambahkan bab khusus tentang pelestarian perkawinan. Hal itu diusulkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.
Menteri Agama Umar menegaskan perceraian seringkali melahirkan orang miskin sebab korban pertama saat pasangan memutuskan untuk bercerai itu anak dan istri. Sehingga dia pun memandang negara perlu hadir untuk menjaga keberlangsungan pernikahan.
Kata Nasaruddin tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. Negara, katanya, tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.
Ia menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,”katanya seperti diansir dari laman kemenag.go.id.
11 Rekomendasi BP4
1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
3. Berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh.
4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.










