timurindonesia.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Rahardja tidak sah.
Pasalnya kedua pasangan selebriti ini, berbeda keyakinan. Diketahui Mahalini beragama Hindu, sedangkan anak pertama pelawak kondang Sule beragama Islam.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis mengomentari kabar pernikahan sepasang penyanyi itu dengan mengingatkan bahwa pernikahan beda agama tidak dibolehkan.

Dia bahkan menyebutkan konsekuensi yang akan dihadapi keduanya jika tetap nekat melangsungkan pernikahan beda agama.
“Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah. Pemerintah hanya akan melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, pernikahan beda agama itu saat berhubungan suami istri bisa disebut zina dalam Islam,” tulis Cholil Nafis di akun X miliknya.
Meski begitu, cinta Rizky Febian dan Mahalini sepertinya tetap tidak terbendung. Diketahui keduanya bakal menggelar proses pernikahan di Bali pada 5 Mei 2025. Dan menggelar ijab kabul pada 8 Mei di Jakarta.










