GOWA – Keterlambatan pembayaran gaji ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gowa ternyata tidak sekadar persoalan teknis pencairan anggaran. Di balik tertundanya gaji 10.992 ASN, terdapat polemik administrasi pemerintahan yang muncul setelah penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Hingga 6 September 2026, ribuan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji. Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kekosongan anggaran. Likuiditas kas daerah disebut dalam kondisi sehat dan anggaran belanja pegawai telah tersedia.
Persoalan justru mengerucut pada proses rekonsiliasi atau cut-off di Sekretariat DPRD Gowa.
Plt Sekda Gowa, Firdaus, menjelaskan proses cut-off diperlukan untuk menyelesaikan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sebelum sistem dapat disinkronkan melalui SIPD-RI. Namun, proses tersebut belum rampung di Sekretariat DPRD Gowa.
Berawal dari Polemik Penonaktifan Pejabat
Kisruh administrasi tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Pemkab Gowa mengambil langkah penonaktifan atau pembebasan sementara terhadap sejumlah pejabat.
Salah satu pejabat yang terdampak adalah Sekretaris DPRD Gowa, Idil Hafid. Dalam perkembangan polemik tersebut, Idil bersama sejumlah pejabat lain mempertanyakan dasar dan prosedur penonaktifan mereka.
Dalam sebuah aksi di Kantor Bupati Gowa pada 24 Agustus 2026, Idil menyatakan dirinya telah puluhan tahun menjadi pejabat karier dan meminta agar persoalan tersebut dijelaskan berdasarkan aturan dan prosedur yang jelas.
Di tengah polemik tersebut, muncul persoalan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan administrasi pada unit kerja yang pejabat definitifnya telah dinonaktifkan.
Pemkab Gowa kemudian menunjuk pejabat pelaksana untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Namun, persoalan kewenangan tersebut ikut menjadi titik perdebatan dalam proses administrasi.
Cut-Off Setwan Jadi Titik Sumbatan
Firdaus menyebut salah satu SKPD di lingkungan Sekretariat DPRD belum menyelesaikan proses cut-off. Pemkab menyatakan proses tersebut masih berkaitan dengan klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai status dan kewenangan pejabat pelaksana.
Akibatnya, proses sinkronisasi administrasi dalam SIPD-RI ikut terdampak.
Persoalan tersebut menjadi krusial karena pembayaran gaji tidak dapat dilakukan secara parsial. Dengan demikian, kendala pada satu titik administrasi berimbas pada pembayaran gaji pegawai dalam jumlah besar.
DPRD Sempat Meminta Klarifikasi
Sebelum penjelasan terbaru Pemkab Gowa, keterlambatan gaji juga telah menjadi sorotan DPRD Gowa.
Pada 3 September 2026, DPRD Gowa mengundang Plt Sekda Firdaus dan pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai pembayaran gaji ASN yang sebelumnya dijanjikan dapat dilakukan pada awal September. Namun, kedua pejabat tersebut dilaporkan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Situasi ini kemudian semakin memperbesar sorotan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan di tengah polemik penonaktifan sejumlah pejabat.
Pemkab: Bukan Karena Kas Kosong
Pemkab Gowa menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena tidak adanya uang.
Anggaran untuk pembayaran gaji PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu telah tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan termasuk belanja wajib serta mengikat.
Pemkab kini mendorong penyelesaian administrasi melalui penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi dan Cut-Off Pengalihan Administrasi agar proses pembayaran dapat segera dilanjutkan secara bertahap.










