MAKASSAR _Ketua LBH-LSM LIRA Sulsel,Ryan Latief secara resmi melaporkan Suryo Alam Joyo Kusumo ke Polda Sulawesi Selatan, Senin(01/092025).
Berdasarkan laporan polisi nomor polisi : LP/B/872/IX/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, Ryan Latief telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana tentang dugaan Penipuan dan penggelapan.
Dalam Surat tersebut terlapor atas nama Surya Alam Joyo Kusumo. Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan berawal dari iming iming modal usaha senilai
Rp 150.000.000.000 dengan ketentuan korban harus menyelesaikan syarat administrasi dengan membayar pengambilan PIN Bank Indonesia Sebesar Rp 55.000.000 dan Uang juru kunci Banker Rp 200.000.000 biaya operasional atau Biaya pengurusan Rp 300.000.000 korban pun menyanggupi semua ketentuan namun hingga saat ini uang yang di janjikan di terlapor tidak pernah ada. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp 850.000.000.
Usai laporan di terima, Ryan Latief berharap kepolisian segera bertindak agar tidak ada korban lainnya,”saya berharap tidak ada lagi korban lainnya, apalagi ini membawa nama kesultanan Demak yang sangat sensitif dan dapat memicu gejolak sosial apalagi korban juga berasal dari kerjaan Luwu cucu dari Datu Luwu Ke-25 Lakaseng dan Raja Sinjai Tellupoccoe, Arung Kaloling. Ryan Latief mengakui selama ini menjalin silaturahmi dengan baik dengan kesultanan Demak,” Ujar Ryan Latief.
Sebelumnya Ketua LSM LBH LIRA Sulsel Ryan Latief juga telah melayangkan somasi kepada Kesultanan Demak, Suryo Alam Joyo Kusumo,” Saya sudah tiga kali mengirimkan surat somasi kepada beliau namun hanya meminta saya bersabar,” Tutup Ryan Latief.
