Ditintelkam Polda Sulsel Cegah Penyalahgunaan Senapan Angin Dan Airsoftgun

  • Bagikan

MAKASSAR_ Ditintelkam Polda Sulsel menggelar sosialisasi perizinan/ pengawasan dan pengendalian terhadap penjualan senapan angin dan airsoftgun, di Dawala Hotel Jl. Taman sudiang Indah Kelurahan Pai Kec. Biringkanaya Kota Makassar,Selasa pukul 11.00 WITA (18/02/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Bersama mencegah penyalahgunaan senapan angin dan airsoftgun. Dukung Keamanan dan ketertiban di Provinsi Sulawesi Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kompol Rizkiana, S.H., M.M,Kanit 2 Subdit Kamneg Ditintelkam. AKP Duet Surana, S.Sos ,Panit 2 Subdit Kamneg. Personil Unit 2 Subdit Kamneg Ditintelkam Polda Sulsel, Pemilik Toko Penjual Senapan Angin dan Airsoftgun. Pengguna / Organisasi induk olahraga senjata replika jenis Airsoftgun.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kompol Rizkiana, S.H., M.M selaku Kanit 2 Subdit Kamneg Ditintelkam Polda Sulsel.

“Ucapan terimakasih kepada peserta atas kesempatan yang telah diluangkan pada pertemuan sosialisasi terhadap penjualan senapan angin dan airsoftgun saat ini.

Dengan adanya kegiatan ini, mari kita selalu koordinasi terutama masalah penjualan senapan angin dan airsoftgun, Ujar Kompol Rizkiana.

Sementara dalam Paparan materi singkat dan arahan oleh AKP Duet Surana, S.Sos selaku Panit 2 Subdit Kamneg Ditintelkam Polda Sulsel kepada Peserta yang intinya, menyampaikan Dasar hukum dan legalitas khusus Airsoftgun dan paintball diatur pada Perpol No. 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Air Soft Gun dan Paintball serta Perpol No. 1 tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

“Terdapat beberapa izin yang telah diatur oleh Peraturan Kepolisian mengenai Airsoftgun, dimana Airsoftgun masuk pada peralatan keamanan yang digolongkan senjata api sehingga penyalahgunaannya dapat diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku, Ujar oleh AKP Duet Surana.

Lebih Lanjut di jelaskan terkait dengan penggrafiran Airsoftgun direncanakan akan dimulai kembali sebagai pengganti izin impor sehingga diharapkan kepada Klub untuk mendata kembali unit – unit Airsoft nya. Dimana izinnya meliputi Tes Kesehatan, Rekomendasi Klub, Data pribadi dan lainnya. Izin yang mengeluarkan adalah Mabes Polri dengan Rekomendasi dari Polda Sulsel.

Terkait dengan penjualan senapan angin dan airsoftgun harus jelas asal usul senjatanya dan dilengkapi dengan badan usaha yang berlandaskan hukum, yakni dilengkapi dengan syarat perijinan, NPWP, dan tentunya ijin usaha yang di keluarkan oleh polda setempat dengan dasar rekomendasi dari polres setempat yang harus pula di lengkapi syarat adanya lokasi shooting range,tutup AKP Duet Surana.(Rf)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *