‎Laskar Hukum Indonesia dan LBH Lira Sulsel Kritik Salim Group dan BPN Terkait Sengketa Tanah Km 18 Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR_Ketua Laskar Hukum Indonesia dan LBH Lira Sulsel, Ryan Latief ,kembali melontarkan kritik keras terhadap Salim Group, pemilik jaringan Indogrosir Makassar, terkait sengketa lahan di Km 18 Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

‎Dalam pernyataannya, mereka meminta Salim Group dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak semena-mena terhadap hak rakyat. Mereka menilai, lokasi yang kini ditempati perusahaan tersebut merupakan tanah milik sah keluarga Tjoddo–Jalali, yang telah membayar pajak selama puluhan tahun.

‎“Jangan seolah rakyat tidak punya hak. Kami peringatkan agar Salim Group menghormati tanah rakyat Bugis-Makassar. Jika tidak, kami akan menggerakkan pasukan adat untuk mempertahankan hak kami,” tegas Ketua Laskar Hukum Indonesia Sulsel, Ryan Latief.

‎Sengketa ini disebut bermula dari dugaan rincik palsu dan sertifikat salah letak sejak awal 1990-an. Temuan Labfor Polri tahun 2001 bahkan menyebut dokumen atas nama Tjonra Karaeng Tola tidak autentik. Namun, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tahun 2004 justru memenangkan pihak tersebut, yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pihak perusahaan menguasai lahan di Km 18.

‎Pihak keluarga ahli waris Tjoddo–Jalali mengaku tak pernah diikutsertakan dalam proses hukum itu. Mereka menilai keputusan pengadilan dan kelalaian BPN telah merugikan pemilik sah tanah.

‎Kini, Abdul Jalali Dg. Nai (66) selaku ahli waris menunggu tanggapan dari DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan menyelesaikan kasus yang mereka sebut sebagai “bentuk nyata penindasan terhadap rakyat kecil.”

‎‎Pihak Indogrosir sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi, sementara BPN Makassar memilih tidak berkomentar.

  • Bagikan
Exit mobile version