MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan penipuan dengan iming-iming dana Rp200 miliar yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pelapor, Ryan Latief, mengaku kecewa karena laporan terhadap terlapor Surya Alam Joyokusumo belum menemukan kejelasan.
Ryan menyebut, terlapor dalam perkara tersebut mengaku sebagai “Raja Demak” di Demak, Jawa Tengah. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari oknum aparat berpangkat AKBP berinisial MMS yang diduga memperumit proses penyelidikan.
Menurut Ryan, penyidik sebelumnya telah empat kali melayangkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan. Penyidik kemudian berinisiatif mendatangi terlapor di wilayah Demak, tepatnya di Polsek Demak.
“Saya sangat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini. Saya berharap ada kejelasan dan tindakan tegas,” ujar Ryan kepada awak media, Senin (02/03/2026).
Ryan juga mengaku mendapat informasi dari salah satu penyidik bahwa ada oknum polisi yang bertugas di luar Sulawesi Selatan menghubungi penyidik untuk mengonfirmasi perkara terlapor. Hal itu menimbulkan kecurigaan di pihaknya.
“Kenapa ada oknum polisi dari luar wilayah yang menghubungi penyidik? Apa kepentingannya? Bahkan saya mendapat informasi seorang oknum berpangkat AKBP hadir di Polsek Demak, padahal tidak bertugas di sana. Ini menjadi tanda tanya besar bagi saya,” ungkapnya.
Ryan menyatakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp850 juta serta tekanan emosional akibat kasus tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Sudah terlalu lama saya menunggu,” tegasnya.
Di sisi lain, penyidik dari Polda Sulsel yang menangani perkara ini menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional.
“Pada prinsipnya kami tetap profesional dan prosedural sesuai standar operasional yang berlaku. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar penyidik melalui pesan singkat kepada wartawan.
Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Kehadiran oknum berpangkat AKBP di Polsek Demak disebut-sebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pihak korban, meski belum ada keterangan resmi terkait peran maupun kapasitas kehadirannya.
Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, Ryan mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komisi Kepolisian Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta Ombudsman Republik Indonesia.
Ia juga menyampaikan pernyataan bahwa apabila hukum negara tidak memberikan kejelasan, maka ia akan menempuh jalur adat sebagai Ketua Pasukan Adat To Manurung dengan menjunjung tinggi nilai “siri na pacce”.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, transparan, dan profesional untuk mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut serta menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah publik.
