Distaru Kota Makassar Dorong Peran Aktif Masyarakat Kendalikan Pemanfaatan Ruang

  • Bagikan

Makassar, – Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini digelar di Hotel Golden Tulip Makassar dengan mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.”

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang hadir mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis. Dalam sambutannya, Syaifuddin menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan pembangunan kota berjalan sesuai rencana tata ruang.

“Pengendalian pemanfaatan ruang bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat. Regulasi ini menjadi pedoman agar pembangunan tetap tertib, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan kota,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, Aguz Mulia, para narasumber, Aparatur Sipil Negara (ASN), para camat, lurah, serta pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang.

Peserta mendapatkan pemahaman terkait mekanisme pengawasan pemanfaatan ruang, pentingnya pelaporan dini terhadap potensi pelanggaran, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keteraturan pembangunan sesuai ketentuan tata ruang.

Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap tercipta kesadaran kolektif untuk mendukung pembangunan kota yang lebih terarah, aman, dan berwawasan lingkungan, sejalan dengan visi Makassar sebagai kota yang tumbuh secara terencana dan berkelanjutan.

  • Bagikan
Exit mobile version