MAKASSAR–Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae, pecah di ruang sidang etik Polri. Suara bergetar dan air mata tak mampu ia bendung ketika majelis menjatuhkan putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.
Dia dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, mengamankan massa dalam aksi protes kenaikan tunjangan anggota DPR RI, Kamis (28/8/2025).
Kompol Cosmas harus menerima sanksi berat setelah tragedi memilukan yang menewaskan Affan Kurniawan (21), seorang driver ojek online. Affan tewas terlindas kendaraan taktis Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI.
Dalam sidang itu, dengan suara bergetar, Cosmas menyampaikan pembelaannya. Ia mengaku tak pernah sekalipun berniat menyakiti, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa unjuk rasa tersebut. Baginya, hari itu hanyalah bagian tugas menjalankan tanggung jawab sebagai aparat negara. Melaksanakan perintah institusi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Semua yang saya lakukan hanyalah melaksanakan perintah,” ucapnya lirih. Perintah dari institusi, perintah dari atasan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Sekaligus memastikan keselamatan anggota di lapangan, meski dengan risiko yang tidak kecil.
Pada kesempatan itu, Cosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan. Dengan suara parau dan air mata yang sulit dibendung, ia mengaku peristiwa itu sungguh di luar dugaan.
Katanya, ia baru mengetahui bahwa ada korban jiwa setelah video kejadian itu viral di media sosial. Saat peristiwa berlangsung, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya korban. “Kami tahu setelah beberapa jam melalui media sosial,” ucapnya, dengan tangis yang bergema di ruang sidang.
Di ruang sidang itu, dia juga meminta maaf pada pimpinan Polri dan teman-temannya sesama anggota Polri atas kejadian tersebut.










