LBH LIRA Sulsel Kawal Kasus Dugaan Kremasi Ilegal Jenazah TKA Asal China, Staf Yayasan Dipecat Usai Pertanyakan Dokumen

  • Bagikan

MAKASSAR_Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH LIRA) Sulawesi Selatan resmi mengawal kasus dugaan pelanggaran prosedur kremasi jenazah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diduga dilakukan oleh oknum di Yayasan Budi Luhur di Kota Makassar. Oknum di Yayasan tersebut diduga mengarahkan jenazah WNA tetap di kremasi meski tanpa kelengkapan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.

‎Kasus ini mencuat setelah seorang staf administrasi berinisial VN mengaku dipecat karena mempertanyakan kelengkapan dokumen pemulasaraan jenazah sebelum proses kremasi dilakukan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jenazah TKA tersebut berasal dari PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.

‎Menurut dugaan LBH LIRA, tindakan yayasan tersebut dapat melanggar aturan hukum, termasuk pidana dan administrasi keimigrasian.

‎Staf Dipecat Usai Pertanyakan Dokumen

‎Ketua LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief, menjelaskan dalam wawancaranya bahwa staf yang dipecat sempat meminta pimpinan yayasan menunjukkan kelengkapan dokumen jenazah, seperti:Paspor,Visa,Hasil forensik,Laporan kepolisian, Surat keterangan dari kedutaan negara asal.

‎Namun permintaan tersebut justru berujung pemecatan oleh pimpinan yayasan berinisial BP. Ryan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar etika penanganan jenazah asing.

‎“Data dan dokumen jenazah tidak lengkap, bahkan tidak ada laporan polisi, hasil forensik, surat kedutaan, dan dokumen imigrasi lainnya. Ini bentuk pengaburan identitas jenazah,” tegas Ryan Latief.

‎Ia juga menduga ada motif finansial karena biaya kremasi bernilai besar namun diduga tidak tercatat dalam pembukuan resmi yayasan.

‎Diduga Melanggar UU Keimigrasian dan KUHP, LBH LIRA menyebut kasus ini berpotensi memuat unsur tindak pidana, antara lain: Dugaan Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman Hukuman.

‎Pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP Maksimal 6 tahun. Pembuatan surat palsu Pasal 266 KUHP Maksimal 4 tahun

‎Menghilangkan barang bukti Pasal 322 KUHP Maksimal 4 tahun. Pelanggaran Administrasi Keimigrasian UU No. 6 Tahun 2011 Sanksi pidana & administratif

‎Dugaan Pelanggaran HAM Internasional Regulasi Internasional Tindak lanjut penyelidikan

‎Menurut Ryan, tindakan kremasi tanpa kejelasan dokumen dapat dikategorikan pelanggaran prosedur keimigrasian dan hak kemanusiaan universal.

‎Korban Merasa Terancam dan Depresi.

‎Eks staf yayasan VN kini mendapatkan pendampingan hukum dari LBH LIRA. Ia mengaku sempat mendapat intimidasi melalui telepon setelah mempertanyakan keabsahan dokumen. Kondisi ini membuatnya merasa tidak aman sejak tahun 2020 hingga kini.

‎LBH LIRA telah mendampingi VN melapor ke Polda Sulsel untuk mendapatkan perlindungan hukum.

‎LBH LIRA Desak Penegakan Hukum, Ryan Latief meminta aparat penegak hukum bertindak cepat.

‎ “Setiap tindakan terkait warga negara asing harus mengikuti aturan pemerintah. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi mengenai integritas hukum negara,” ujarnya.

‎LBH LIRA meminta Polda Sulsel, Imigrasi, dan instansi terkait melakukan penyelidikan menyeluruh.

‎Yayasan Belum Berikan Keterangan. Hingga publikasi berita ini, pihak yayasan yang dimaksud belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

‎LBH LIRA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum, respons resmi yayasan, dan tindakan dari pihak berwenang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *