Serda Ahmad Muzammil Tewas di Kompleks Lanud Halim, Diduga Dianiaya Senior

  • Bagikan

JAKARTA – Seorang prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU), Serda Ahmad Muzammil Farisa, meninggal dunia dalam kondisi yang diduga tidak wajar di kawasan Mess Psikologi Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana. Ia menyatakan kasus tersebut saat ini sedang ditangani dan diperiksa oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau).

“Benar dan saat ini dalam proses pemeriksaan dari POM AU terkait hal tersebut,” kata Nyoman saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Informasi yang beredar menyebut Serda Ahmad diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah rekan sesama prajurit. Namun, TNI AU hingga kini belum mengungkap secara rinci kronologi kejadian maupun motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.

Pihak keluarga juga mendapat informasi mengenai adanya sejumlah luka pada tubuh almarhum. Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, menyebut terdapat luka lebam pada bagian wajah, terutama dagu, serta luka di bagian dada.

Menurut keterangan keluarga yang dihimpun media, dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi di lingkungan asrama pada Kamis dini hari. Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi.

Jenazah Serda Ahmad juga sempat menjalani proses autopsi di Jakarta. Hingga Kamis (10/9), jenazah belum tiba di rumah duka di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Suasana duka terlihat di rumah keluarga korban. Sejumlah pelayat dan personel Lanud Iswahjudi mendatangi rumah duka, sementara karangan bunga duka cita mulai berdatangan.

Serda Ahmad diketahui masih relatif baru menjalani tugas sebagai prajurit TNI AU. Pihak keluarga berharap proses penyelidikan dapat mengungkap secara terang penyebab kematian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tindak kekerasan tersebut terbukti.

TNI AU menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bagikan
Exit mobile version