Pernyataan Sri Mulyani Soal Pajak dan Zakat Bikin Riuh, Ini Respons DPR

  • Bagikan
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan nilai pajak dengan zakat dan wakaf memicu gelombang pro-kontra di publik.

JAKARTA – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan nilai pajak dengan zakat dan wakaf memicu gelombang pro-kontra di publik. Dalam pidatonya di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah (13/08), ia menyebut pajak sama mulianya dengan zakat dan wakaf karena ketiganya mengandung “hak orang lain” dan digunakan untuk kepentingan umum.

Sri Mulyani menegaskan, pajak telah membiayai program-program sosial seperti PKH, bantuan sembako, permodalan UMKM, layanan kesehatan gratis, hingga pembangunan infrastruktur. “Baik zakat, wakaf, maupun pajak adalah bentuk berbagi rezeki untuk mewujudkan keadilan sosial,” ujarnya.

Namun, pandangan itu menuai kritik dari berbagai pihak. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai penyamaan pajak dengan zakat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman umat.

Sikap kritis juga datang dari Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid alias Cak Udin. Ia mengingatkan bahwa zakat adalah kewajiban religius umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial, sementara pajak merupakan kewajiban negara berdasarkan hukum positif.

“Keduanya memang punya titik temu dalam redistribusi, tetapi tidak bisa disamakan sepenuhnya,” tegas Cak Udin, Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan, pajak bersifat memaksa dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan negara, sedangkan zakat berasal dari keyakinan agama dengan tata kelola khusus, termasuk penyaluran kepada mustahik dan pengelolaan oleh amil.

Kontroversi ini terus bergulir, dengan sebagian pihak melihatnya sebagai ajakan moral membayar pajak, sementara lainnya menilai pernyataan Sri Mulyani rawan disalahartikan dan menyentuh sensitivitas keagamaan.

Lembaga riset Pratama Institute menyebut pernyataan tersebut mengandung false equivalence karena pajak dan zakat memiliki perbedaan mendasar dari sisi hukum, tujuan, dan sasaran penerima.

Pratama Institute juga menyoroti bahwa tidak semua dana pajak digunakan langsung untuk membantu masyarakat miskin, karena sebagian besar terserap untuk belanja rutin dan pembayaran utang negara.

  • Bagikan
Exit mobile version