MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah taktis menghadapi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang terjadi akibat keterbatasan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mulai Sabtu, 12 September 2026, peserta didik jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP di Kota Makassar mengikuti pembelajaran secara daring atau belajar dari rumah.
Kebijakan tersebut ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Makassar melalui surat edaran yang ditujukan kepada satuan pendidikan negeri maupun swasta. Pembelajaran daring dijadwalkan berlangsung 12 hingga 19 September 2026.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah sementara untuk mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada jam-jam aktivitas sekolah.
«“Saya sudah instruksikan Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring, mulai Sabtu (12/9),” ujar Munafri, Jumat (11/9).»
Pemkot Makassar mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan kondisi antrean BBM yang berdampak terhadap mobilitas warga di sejumlah ruas jalan.
Dengan pembelajaran dilakukan dari rumah, kendaraan yang biasanya digunakan untuk mengantar dan menjemput anak sekolah diharapkan berkurang.
Pemkot juga berharap kebijakan tersebut dapat membantu menekan konsumsi BBM sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar SPBU.
Munafri menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi antrean serta ketersediaan BBM di Makassar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman menjelaskan bahwa perubahan sistem pembelajaran bukan berarti kegiatan belajar mengajar dihentikan.
Achi menyebut kebijakan pembelajaran daring menjadi salah satu langkah taktis pemerintah untuk merespons kondisi antrean BBM yang berdampak terhadap mobilitas masyarakat, termasuk aktivitas antar-jemput pelajar.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami sedang menyusun edaran untuk penerapan pembelajaran daring sebagai respons terhadap kondisi antrean BBM,” kata Achi.
Dalam surat edaran tersebut, guru diberikan keleluasaan menggunakan platform maupun media pembelajaran yang tersedia dan mudah diakses peserta didik.
Guru juga diminta tetap berkomunikasi dengan orang tua atau wali murid apabila terdapat siswa yang mengalami kendala mengikuti pembelajaran daring.
Sementara kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai tujuan pembelajaran dan kalender pendidikan.
Kebijakan ini mencakup satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Makassar.
Artinya, siswa tidak perlu datang ke sekolah selama kebijakan pembelajaran daring diberlakukan.
Pemkot Makassar selanjutnya akan mengevaluasi kondisi di lapangan, terutama perkembangan antrean dan pasokan BBM, sebelum menentukan apakah pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan setelah 19 September.
Kebijakan belajar dari rumah ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam merespons persoalan BBM yang dalam beberapa hari terakhir memicu antrean panjang di sejumlah SPBU Makassar.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dampak Antrean BBM Sulawesi Selatan juga mengusulkan pembatasan pembelian BBM sebagai salah satu opsi untuk mengurangi antrean.
Dengan demikian, siswa Makassar mulai hari ini tetap belajar, tetapi tidak datang ke sekolah. Kebijakan tersebut diberlakukan sementara sembari pemerintah menunggu kondisi distribusi BBM kembali normal.










