Makassar – Kabupaten Bone mencatatkan capaian positif dalam penerapan Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan (IYB) dan kini menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penguatan tata kelola perkebunan berkelanjutan. Capaian tersebut dipaparkan dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Uji Coba Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan (IYB) yang digelar di Kantor Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil penilaian awal, Bone memperoleh skor yang mendekati Grade B, sementara rata-rata kabupaten/kota di Sulawesi Selatan masih berada pada Grade C. Hasil ini menunjukkan tata kelola pembangunan berkelanjutan di sektor perkebunan di Kabupaten Bone telah berada pada jalur yang baik dan siap diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Bone, Akifah Aksa, mengatakan keikutsertaan Bone sebagai daerah uji coba merupakan kesempatan strategis untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah berbasis data dan keberlanjutan.
“Kabupaten Bone memiliki komoditas unggulan seperti kelapa, kakao, dan kopi yang menjadi penopang ekonomi masyarakat. Melalui Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan, kami memiliki instrumen untuk mengukur sekaligus memperbaiki tata kelola sektor perkebunan agar lebih berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Ambaru Keteng dari Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan Pemerintah Provinsi mendukung penerapan IYB sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pembangunan daerah dengan agenda pembangunan nasional dan target pembangunan berkelanjutan.
“Penerapan IYB diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih terarah, kolaboratif, dan berorientasi pada keberlanjutan. Pengalaman Kabupaten Bone diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kabupaten lainnya di Sulawesi Selatan,” katanya.
Di sisi lain, M. Syahrir dari ICRAF Indonesia (Landscape Alliance) menjelaskan bahwa IYB merupakan sistem penilaian yang dikembangkan untuk mengukur capaian keberlanjutan suatu daerah melalui tiga dimensi utama, yakni lingkungan, sosial-ekonomi, dan tata kelola.
“Pendekatan yurisdiksi memberikan manfaat yang lebih luas dibanding sertifikasi individu karena mendorong seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama. Ketika tata kelola daerah semakin baik, peluang memperoleh investasi hijau, insentif pembangunan, hingga akses pasar global yang mensyaratkan komoditas berkelanjutan akan semakin terbuka,” jelasnya.
Senada dengan itu, Seruni Fauzia Lestari dari ICRAF Indonesia menjelaskan bahwa proses penyusunan Laporan Keberlanjutan Kabupaten Bone dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Laporan keberlanjutan ini tidak hanya memotret kondisi daerah saat ini, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun rencana aksi untuk meningkatkan indikator-indikator yang masih memerlukan penguatan. Harapannya, hasil penilaian ini benar-benar diimplementasikan dalam kebijakan dan program pembangunan daerah,” ungkap Seruni.
Sebagai salah satu dari empat daerah uji coba nasional bersama Kabupaten Kutai Timur, Sigi, dan Muara Enim, Bone telah menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) berbasis IYB yang menjadi acuan dalam memperkuat tata kelola sektor perkebunan.
Ke depan, Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan diproyeksikan diterapkan di seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia. Pengalaman Bone diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam membangun tata kelola perkebunan yang lebih berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memperkuat daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional.










