Distaru Makassar Segel Bangunan Rumah Kost Dua Lantai di Borong, Pemilik Disebut Tak Kantongi PBG

  • Bagikan

MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penertiban terhadap bangunan rumah kost permanen dua lantai milik warga bernama Fahmi di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (26/10/2026).

Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, S.STP., M.Si., bersama Tim Penertiban Bangunan.

Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan pembangunan gedung tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Ir. H. Muh. Fuad Azis DM., S.T., M.Si., menugaskan Tim Penertiban Bangunan untuk melaksanakan penertiban atau penyegelan terhadap bangunan tersebut.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan setiap pembangunan gedung memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Setiap pemilik bangunan harus memperhatikan persyaratan administrasi sebelum melaksanakan pembangunan,” Ujar Fuad

Bangunan yang menjadi sasaran penertiban merupakan rumah kost permanen yang dibangun baru dengan konstruksi dua lantai. Dalam surat perintah disebutkan, pembangunan tersebut tidak didasari IMB atau PBG.

Tiga Kali Dilayangkan Teguran

Sebelum menerbitkan surat perintah penertiban, Distaru Makassar mencantumkan tiga surat teguran kepada pemilik bangunan sebagai bagian dari dasar pelaksanaan tindakan administratif.

“Proses penertiban dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan administrasi yang telah ditetapkan. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya memenuhi persyaratan perizinan bangunan,” Tutu Fuad

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *