{"id":8088,"date":"2026-02-17T16:33:18","date_gmt":"2026-02-17T08:33:18","guid":{"rendered":"https:\/\/timurindonesia.com\/?p=8088"},"modified":"2026-02-17T16:33:18","modified_gmt":"2026-02-17T08:33:18","slug":"penyidikan-dihentikan-unsur-pidana-tidak-terpenuhi-kuasa-hukum-pertanyakan-narasi-dugaan-penipuan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/timurindonesia.com\/penyidikan-dihentikan-unsur-pidana-tidak-terpenuhi-kuasa-hukum-pertanyakan-narasi-dugaan-penipuan\/","title":{"rendered":"Penyidikan Dihentikan, Unsur Pidana Tidak Terpenuhi; Kuasa Hukum Pertanyakan Narasi Dugaan Penipuan"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA, 17 Februari 2026 \u2013 Penyidikan perkara yang dilaporkan terhadap Putriana Hamda Dakka resmi dihentikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).<\/p>\n<p>SP3 Nomor: SP.Henti.Sidik\/19\/II\/RES.1.11\/2026\/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026 itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.<\/p>\n<p>*Fakta Hukum Disebut Sudah Final*<\/p>\n<p>Penasihat hukum Putriana Hamda Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh penyidik.<\/p>\n<p>\u201cPenyidik telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana. Itu bukan opini kami, itu keputusan resmi negara,\u201d jelas Artahsasta.<\/p>\n<p>Menurut dia, seluruh kewajiban dalam kerja sama bisnis yang menjadi pokok laporan telah diselesaikan. Ia merinci pengembalian modal sebesar Rp1,730 miliar serta pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar.<\/p>\n<p>Artahsasta menyatakan seluruh pembayaran dilakukan sesuai instruksi dan tercatat dalam bukti transaksi yang sah. Dana tersebut, kata dia, bahkan telah diterima sebelum laporan polisi dibuat.<\/p>\n<p>\u201cSecara objektif, tidak terdapat kerugian sebagaimana didalilkan dalam laporan awal. Itu sebabnya penyidikan dihentikan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>*Dugaan Pengaduan Palsu*<\/p>\n<p>Seiring terbitnya SP3 dan tidak ditemukannya unsur pidana, pihak kuasa hukum menilai laporan sebelumnya patut diuji secara hukum.<\/p>\n<p>Artahsasta menyebut adanya kemungkinan dugaan pengaduan palsu dan\/atau persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan Pasal 438 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026).<\/p>\n<p>\u201cDalam konstruksi hukum pidana, apabila seseorang mengetahui fakta sebenarnya namun tetap melaporkan dengan maksud menimbulkan proses hukum terhadap pihak lain, maka unsur kesengajaan itu harus diuji secara hukum,\u201d ungkap Artahsasta.<\/p>\n<p>*Soroti Narasi Penipuan yang Masih Beredar*<\/p>\n<p>Artahsasta juga menyoroti masih beredarnya narasi yang menyebut kliennya dilaporkan atas dugaan penipuan meskipun penyidikan telah dihentikan.<\/p>\n<p>\u201cSetelah SP3 terbit, status perkara telah berakhir. Tidak ada lagi dasar hukum untuk membangun narasi seolah-olah unsur pidana terbukti. Jika narasi itu tetap diproduksi tanpa menyampaikan fakta bahwa perkara telah dihentikan, maka publik berhak mempertanyakan motifnya,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa penyajian informasi yang tidak utuh berpotensi menyesatkan persepsi publik.<\/p>\n<p>*Dinamika Politik*<\/p>\n<p>Menurut Artahsasta, perkara ini berkembang di tengah dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak menuduh siapa pun. Namun publik tentu melihat momentum ini beririsan dengan dinamika politik. Ketika hukum menyatakan perkara dihentikan, tetapi opini tetap digulirkan, wajar jika muncul pertanyaan di ruang publik,\u201d kata Artahsasta.<\/p>\n<p>*Penegasan Akhir*<\/p>\n<p>Artahsasta menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwenang.<\/p>\n<p>\u201cProses hukum telah berjalan. Penyidik telah memeriksa. Penyidikan telah dihentikan. Hukum harus dihormati sebagai panglima, bukan digantikan oleh framing opini. Klien kami berdiri di atas dokumen resmi negara, bukan narasi sepihak,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Putriana Hamda Dakka, lanjutnya, meminta publik menilai perkara ini berdasarkan fakta hukum yang telah ditetapkan secara resmi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, 17 Februari 2026 \u2013 Penyidikan perkara yang dilaporkan terhadap Putriana Hamda Dakka resmi dihentikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). SP3&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":8089,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[1956,4],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-8088","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-news"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8088","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8088"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8088\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8091,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8088\/revisions\/8091"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8089"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8088"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8088"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8088"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=8088"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}