{"id":9915,"date":"2026-09-09T13:27:17","date_gmt":"2026-09-09T05:27:17","guid":{"rendered":"https:\/\/timurindonesia.com\/?p=9915"},"modified":"2026-09-11T13:29:34","modified_gmt":"2026-09-11T05:29:34","slug":"sosialisasi-rth-menjangkau-15-kecamatan-dlh-makassar-ajak-warga-jaga-ruang-hijau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/timurindonesia.com\/sosialisasi-rth-menjangkau-15-kecamatan-dlh-makassar-ajak-warga-jaga-ruang-hijau\/","title":{"rendered":"Sosialisasi RTH Menjangkau 15 Kecamatan, DLH Makassar Ajak Warga Jaga Ruang Hijau"},"content":{"rendered":"<p>MAKASSAR \u2013 Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian penting dalam menciptakan kota yang nyaman, teduh, dan sehat.<\/p>\n<p>Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi RTH yang telah dilaksanakan di 15 kecamatan di Kota Makassar. Kegiatan ini menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa ruang hijau bukan sekadar taman kota, tetapi memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan lingkungan perkotaan.<\/p>\n<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan keberadaan ruang hijau menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan Kota Makassar yang terus bergerak.<\/p>\n<p>\u201cDi tengah Makassar yang terus bergerak dan berkembang, ruang hijau menjadi bagian penting yang perlu kita jaga bersama. Menjaga Makassar tetap teduh bukan cuma tugas pemerintah,\u201d ujar Helmy.<\/p>\n<p>Menurutnya, RTH mencakup berbagai kawasan yang ditumbuhi vegetasi, mulai dari taman kota, jalur hijau, sempadan sungai, hutan kota hingga ruang hijau yang berada di lingkungan permukiman.<\/p>\n<p>Seluruh ruang tersebut memiliki fungsi ekologis yang saling berkaitan dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan.<\/p>\n<p>Keberadaan RTH antara lain membantu menghasilkan oksigen, memberikan keteduhan, menyerap air hujan, menjadi habitat bagi berbagai satwa serta membantu mengurangi polusi udara.<\/p>\n<p>Karena itu, Helmy mengajak masyarakat tidak memandang ruang hijau hanya sebagai fasilitas publik, tetapi sebagai bagian dari sistem lingkungan yang harus dirawat bersama.<\/p>\n<p>\u201cPohon di depan rumah, taman di lingkungan, sampai ruang hijau yang kita temui setiap hari semuanya layak dijaga,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Helmy, keberadaan ruang hijau akan memberikan manfaat yang semakin besar apabila dirawat secara konsisten. Sebaliknya, kerusakan terhadap pohon maupun vegetasi dapat mengurangi fungsi ekologis yang telah dibangun selama bertahun-tahun.<\/p>\n<p>Melalui sosialisasi yang telah menjangkau 15 kecamatan, DLH Makassar berharap kepedulian masyarakat terhadap RTH semakin tumbuh dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n<p>Masyarakat juga diajak menjaga pohon dan ruang hijau dari berbagai tindakan yang dapat merusak, termasuk memaku pohon, membakar di sekitar pohon, menyiramkan bahan berbahaya, maupun melakukan penebangan tanpa izin.<\/p>\n<p>Helmy menegaskan, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cKarena kota yang nyaman tidak tercipta sendiri, ia tumbuh dari kepedulian kita bersama,\u201d tuturnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MAKASSAR \u2013 Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian penting dalam menciptakan kota yang nyaman, teduh,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":9916,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[3945],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-9915","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-dinas-lingkungan-hidup-makassar"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9915","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9915"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9915\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9917,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9915\/revisions\/9917"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9916"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9915"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9915"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9915"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=9915"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}