Ryan Latief Laporkan YKT ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan

MAKASSAR – Ketua DPW LBH LIRA, Ryan Latief, resmi melaporkan YKT ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui pesan WhatsApp. Laporan dibuat pada Rabu, 19 September 2025, setelah Ryan menerima serangkaian pesan yang dinilai mengandung penghinaan, intimidasi, serta unsur SARA.

Ryan menjelaskan bahwa YKT diduga mengirimkan pesan bernada menghina suku Bugis-Makassar dan menuduh dirinya sebagai “penipu”, “pemabuk”, dan “goblok”. Selain itu, YKT juga disebut mengaku sebagai kuasa hukum Sultan Demak saat melakukan intimidasi melalui WhatsApp pada 17 November 2025.

Merasa dirugikan dan terintimidasi, Ryan menyerahkan bukti berupa tangkapan layar, dokumen pendukung, dan keterangan saksi ke Polda Sulsel. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta potensi unsur SARA yang dapat masuk kategori Kejahatan Khusus (Krimsus).

“Proses hukum harus dihormati. Jangan sampai masalah ini memicu konflik, karena sudah menyentuh nilai Siri’ Na Pacce bagi masyarakat Bugis-Makassar,” ujar Ryan.

Polda Sulsel telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Ryan berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *