Annar Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Rupiah Palsu Di Tahan Kajari Gowa

  • Bagikan

Gowa—Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka Annar Salehuddin Sampetoding. ASS merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (14/4/2025).

Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu. Kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari Selasa (8/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tersangka ASS sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

“Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi.

Peranan tersangka ASS dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu sebagai pemberi modal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *