MAKASSAR, — Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes., menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Puskesmas Tamalate, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh tim lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Terpadu Penerapan SPM di level pusat. Tim tersebut terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan Monev di Makassar ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Sekber Terpadu SPM Pusat yang sebelumnya dilaksanakan di Jakarta dan Jawa Barat. Di Sulawesi Selatan, tim melakukan pemantauan ke sejumlah fasilitas pelayanan publik, antara lain BPBD Kota Makassar, SLB Negeri Pembina, SPAM Regional Mamminasa, UPT PPSKW Mattiro Deceng, serta Puskesmas Tamalate yang menjadi salah satu lokasi percontohan penerapan SPM bidang kesehatan.
Sekretaris Ditjen Bina Bangda Kemendagri Maddaremmeng menjelaskan, kegiatan Monev ini bertujuan memastikan pelaksanaan SPM di daerah berjalan efektif dan sesuai standar nasional.
“Kegiatan Monev penerapan SPM di Sulawesi Selatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama di Jakarta dan Jawa Barat,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin menegaskan bahwa penerapan SPM di bidang kesehatan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat.
“SPM bukan sekadar indikator administratif, tetapi menjadi ukuran nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan layanan dasar yang berkualitas dan merata,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota sangat penting untuk memperkuat implementasi SPM, terutama dalam layanan kesehatan esensial seperti imunisasi, kesehatan ibu dan anak, penanganan penyakit menular, serta kesiapsiagaan bencana.
Sebelumnya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud telah menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pelayanan publik di daerah.
“Tujuannya adalah memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan dasar yang setara dan terstandarisasi untuk memenuhi hak-hak dasar mereka,” jelasnya.
Menurut Restuardy, penerapan SPM merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menekankan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) harus digunakan untuk mendukung pencapaian SPM sesuai kinerja layanan daerah.
Ia menambahkan, pelaksanaan SPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi tolok ukur hadirnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakat.
“Untuk itu kita dorong pemerintah daerah agar penerapan SPM mencapai 100 persen,” tegasnya.










