{"id":2875,"date":"2024-05-30T21:27:20","date_gmt":"2024-05-30T13:27:20","guid":{"rendered":"https:\/\/timurindonesia.com\/?p=2875"},"modified":"2024-05-31T21:32:15","modified_gmt":"2024-05-31T13:32:15","slug":"pemkot-makassar-keluarkan-surat-tanggapan-perihal-w-super-club-melalui-dpmptsp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/timurindonesia.com\/pemkot-makassar-keluarkan-surat-tanggapan-perihal-w-super-club-melalui-dpmptsp\/","title":{"rendered":"Pemkot Makassar Keluarkan Surat Tanggapan Perihal W Super Club melalui DPMPTSP"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>MAKASSAR<\/strong>&#8212; W Superclub milik pengacara kondang Hotman Paris, yang baru saja diresmikan di kawasan CPI Makassar, menuai pro kontra.<br \/>\nUlama Makassar dan sejumlah masyarakat protes keras. Sebab lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut lokasinya dekat dengan rumah ibadah.<\/p>\n<p>Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan bahwa perihal perizinan THM itu bukan menjadi otoritas Pemkot Makassar.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota,&#8221; katanya, saat Konferensi Pers di Kediaman Pribadinya, Jl Amirullah, Kamis, (30\/05\/2024).<\/p>\n<p>Lantaran ini viral dan makin liar, maka ia mengaku perlu diklarifikasi.<\/p>\n<p>Begitu pun soal surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar, yang secara praktis memang tidak tepat kalau dialamatkan ke pemerintah kota. Karena otoritasnya itu bukan pada Pemkot Makassar.<br \/>\nMeski begitu, Danny menyadari kegalauan daripada tokoh-tokoh agama juga MUI.<br \/>\nDia mengungkapkan bahwa dirinya paham betul apa yang dirasakan tokoh umat Islam ini.<\/p>\n<p>Sehingga, Danny menekankan dalam hal ini yang harus dikoreksi ialah aturan-aturannya.<\/p>\n<p>&#8220;Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Apalagi kejadian seperti ini, tambah dia, bukan hanya satu kali. Pernah pula Panti Pijat yang berada dekat dengan masjid.<\/p>\n<p>Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah.<\/p>\n<p>Olehnya reaksi ini, lanjut Danny, harus dibawa ke otoritas perizinan agar mendapatkan koreksi.<\/p>\n<p>Makanya wali kota dua periode ini berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar.<\/p>\n<p>Pasalnya, menurutnya, pemerintah kota lah yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri.<\/p>\n<p>&#8220;Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya. Jadi dia tahu banyak-banyak pertimbangannya,&#8221; sarannya.<\/p>\n<p>Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari sini untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga peran pemerintah kota itu mestinya harus lebih kuat dari dari yang dari otoritas yang lain,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi pihaknya selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.<\/p>\n<p>Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.<\/p>\n<p>Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club<\/p>\n<p>Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.<\/p>\n<p>\u201cTetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,\u201d ujarnya, Kamis (30\/05\/2024).<\/p>\n<p>Helmy menambahkan bahwa, NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai zin usaha bar, 24 Mei 2024.<\/p>\n<p>Adapun surat tanggapan Pemerintah Kota yang dikeluarkan DPMPTSP, sebagai berikut;<\/p>\n<p>Menanggapi pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mei 2024, tentang pembukaan\/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024.<\/p>\n<p>Maka dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:<\/p>\n<p>1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id<\/p>\n<p>2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh. (a) Lembaga OSS; (b) Lembaga OSS atas nama Menteri\/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur. (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan (1) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.<\/p>\n<p>3. Bahwa dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi; (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi<\/p>\n<p>4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampaikan bahwa pertzinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; MAKASSAR&#8212; W Superclub milik pengacara kondang Hotman Paris, yang baru saja diresmikan di kawasan CPI Makassar, menuai pro kontra. Ulama Makassar dan sejumlah masyarakat protes keras. Sebab lokasi Tempat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":2876,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[4],"tags":[1391,1390],"newstopic":[],"class_list":["post-2875","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-hotman-paris","tag-w-super-club"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2875","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2875"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2875\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2877,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2875\/revisions\/2877"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2876"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2875"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2875"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2875"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=2875"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}