{"id":7237,"date":"2025-11-24T05:36:05","date_gmt":"2025-11-23T21:36:05","guid":{"rendered":"https:\/\/timurindonesia.com\/?p=7237"},"modified":"2025-11-24T06:17:11","modified_gmt":"2025-11-23T22:17:11","slug":"lbh-lira-sulsel-kawal-kasus-dugaan-kremasi-ilegal-jenazah-tka-asal-china-staf-yayasan-dipecat-usai-pertanyakan-dokumen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/timurindonesia.com\/lbh-lira-sulsel-kawal-kasus-dugaan-kremasi-ilegal-jenazah-tka-asal-china-staf-yayasan-dipecat-usai-pertanyakan-dokumen\/","title":{"rendered":"LBH LIRA Sulsel Kawal Kasus Dugaan Kremasi Ilegal Jenazah TKA Asal China, Staf Yayasan Dipecat Usai Pertanyakan Dokumen"},"content":{"rendered":"<p>MAKASSAR_Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH LIRA) Sulawesi Selatan resmi mengawal kasus dugaan pelanggaran prosedur kremasi jenazah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diduga dilakukan oleh oknum di Yayasan Budi Luhur di Kota Makassar. Oknum di Yayasan tersebut diduga mengarahkan jenazah WNA tetap di kremasi meski tanpa kelengkapan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.<\/p>\n<p>\u200eKasus ini mencuat setelah seorang staf administrasi berinisial VN mengaku dipecat karena mempertanyakan kelengkapan dokumen pemulasaraan jenazah sebelum proses kremasi dilakukan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jenazah TKA tersebut berasal dari PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.<\/p>\n<p>\u200eMenurut dugaan LBH LIRA, tindakan yayasan tersebut dapat melanggar aturan hukum, termasuk pidana dan administrasi keimigrasian.<\/p>\n<p>\u200eStaf Dipecat Usai Pertanyakan Dokumen<\/p>\n<p>\u200eKetua LBH LIRA Sulsel, Ryan Latief, menjelaskan dalam wawancaranya bahwa staf yang dipecat sempat meminta pimpinan yayasan menunjukkan kelengkapan dokumen jenazah, seperti:Paspor,Visa,Hasil forensik,Laporan kepolisian, Surat keterangan dari kedutaan negara asal.<\/p>\n<p>\u200eNamun permintaan tersebut justru berujung pemecatan oleh pimpinan yayasan berinisial BP. Ryan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar etika penanganan jenazah asing.<\/p>\n<p>\u200e\u201cData dan dokumen jenazah tidak lengkap, bahkan tidak ada laporan polisi, hasil forensik, surat kedutaan, dan dokumen imigrasi lainnya. Ini bentuk pengaburan identitas jenazah,\u201d tegas Ryan Latief.<\/p>\n<p>\u200eIa juga menduga ada motif finansial karena biaya kremasi bernilai besar namun diduga tidak tercatat dalam pembukuan resmi yayasan.<\/p>\n<p>\u200eDiduga Melanggar UU Keimigrasian dan KUHP, LBH LIRA menyebut kasus ini berpotensi memuat unsur tindak pidana, antara lain: Dugaan Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman Hukuman.<\/p>\n<p>\u200ePemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP Maksimal 6 tahun. Pembuatan surat palsu Pasal 266 KUHP Maksimal 4 tahun<\/p>\n<p>\u200eMenghilangkan barang bukti Pasal 322 KUHP Maksimal 4 tahun. Pelanggaran Administrasi Keimigrasian UU No. 6 Tahun 2011 Sanksi pidana &amp; administratif<\/p>\n<p>\u200eDugaan Pelanggaran HAM Internasional Regulasi Internasional Tindak lanjut penyelidikan<\/p>\n<p>\u200eMenurut Ryan, tindakan kremasi tanpa kejelasan dokumen dapat dikategorikan pelanggaran prosedur keimigrasian dan hak kemanusiaan universal.<\/p>\n<p>\u200eKorban Merasa Terancam dan Depresi.<\/p>\n<p>\u200eEks staf yayasan VN kini mendapatkan pendampingan hukum dari LBH LIRA. Ia mengaku sempat mendapat intimidasi melalui telepon setelah mempertanyakan keabsahan dokumen. Kondisi ini membuatnya merasa tidak aman sejak tahun 2020 hingga kini.<\/p>\n<p>\u200eLBH LIRA telah mendampingi VN melapor ke Polda Sulsel untuk mendapatkan perlindungan hukum.<\/p>\n<p>\u200eLBH LIRA Desak Penegakan Hukum, Ryan Latief meminta aparat penegak hukum bertindak cepat.<\/p>\n<p>\u200e \u201cSetiap tindakan terkait warga negara asing harus mengikuti aturan pemerintah. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi mengenai integritas hukum negara,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u200eLBH LIRA meminta Polda Sulsel, Imigrasi, dan instansi terkait melakukan penyelidikan menyeluruh.<\/p>\n<p>\u200eYayasan Belum Berikan Keterangan. Hingga publikasi berita ini, pihak yayasan yang dimaksud belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.<\/p>\n<p>\u200eLBH LIRA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum, respons resmi yayasan, dan tindakan dari pihak berwenang.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MAKASSAR_Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH LIRA) Sulawesi Selatan resmi mengawal kasus dugaan pelanggaran prosedur kremasi jenazah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diduga dilakukan oleh oknum di&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":7238,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[1956],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-7237","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7237","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7237"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7237\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7241,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7237\/revisions\/7241"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7238"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7237"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7237"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7237"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=7237"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}