Dinas Pendidikan, Gubernur, dan Dua Guru ASN, Potret Korban Kebijakan yang Saling Tumpang-Tindih

  • Bagikan

Oleh: Abdullah Sartono

Ambil saja hikmahnya. Saya ingin berjarak dari hiruk-pikuk perdebatan publik terkait surat Dinas Pendidikan dan Gubernur Sulawesi Selatan yang menguatkan putusan terhadap dua guru ASN asal Luwu Utara, Abdul Muin dan Rasnal. Polemik yang merebak di media sosial kerap bergerak jauh dari substansi, padahal persoalan ini menyangkut nasib para pendidik yang selama ini berjuang di garis depan pelayanan pendidikan.

Keduanya dikenal sebagai guru yang berdedikasi, gigih memperjuangkan kesejahteraan rekan-rekan honorer. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kebijakan iuran yang diwacanakan di sekolah mereka telah melalui musyawarah bersama wali siswa. Namun perjalanan panjang kasus ini berubah menjadi pukulan berat bagi keduanya dan keluarga masing-masing. Mereka harus menghadapi proses hukum hingga akhirnya diberhentikan dari status ASN—sebuah kondisi yang tentu mengguncang kehidupan mereka.

Perlu ditegaskan, persoalan ini bukan soal pembelaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan maupun Gubernur Andi Sudirman Sulaiman kala itu. Mereka menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung. Dalam posisi demikian, pejabat daerah terikat kewajiban administratif untuk mengamankan keputusan hukum, bukan menentukan benar atau salah secara personal.

Menurut hemat saya, baik Dinas Pendidikan Provinsi, Gubernur, maupun kedua guru tersebut sebenarnya sama-sama menjadi korban dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Regulasi ini mengalihkan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK/sederajat) dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Akibatnya, permasalahan kecil di satuan pendidikan pada level lokal kerap harus melewati jalur birokrasi yang panjang hingga tingkat provinsi.

Gubernur maupun kepala dinas tentu tidak mungkin memantau dinamika operasional di setiap sekolah dengan detail. Karena itu, akan lebih efisien bila kewenangan pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota. Dengan demikian, ketika terjadi persoalan kecil, penyelesaiannya tidak perlu melibatkan pemerintah provinsi, apalagi sampai menjadi isu nasional. Otonomi daerah semestinya memberi ruang bagi penyelesaian berbasis kultur lokal dan mekanisme musyawarah.

Beberapa daerah telah menunjukkan keberhasilan menerapkan pola desentralisasi pendidikan secara lebih luas, seperti Papua Barat yang telah menata kembali kewenangan pendidikan menengah agar lebih adaptif dengan kondisi wilayahnya. Praktik baik semacam ini dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat.

Syukurlah, setelah melalui proses hukum panjang dari tingkat daerah hingga Mahkamah Agung, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muin dan Rasnal. Keputusan ini memulihkan status kepegawaian mereka sekaligus mengembalikan martabat sebagai pendidik. Banyak pihak menyambutnya dengan syukur, karena keadilan pada akhirnya menemukan jalan.

Namun proses panjang dan melelahkan ini menjadi catatan penting: pengelolaan pendidikan yang terlalu tersentralisasi berpotensi melahirkan kerumitan birokrasi dan beban biaya, terutama bagi para pendidik di daerah terpencil, pedalaman, dan kepulauan. Tidak sedikit kepala sekolah yang harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk urusan koordinasi dengan dinas provinsi, padahal dinas pendidikan kabupaten/kota berada jauh lebih dekat dan memahami konteks lokal.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi ulang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, atau minimal menerbitkan regulasi turunan yang memungkinkan pengelolaan pendidikan menengah dilakukan secara lebih dekat oleh pemerintah kabupaten/kota. Dinas Pendidikan Provinsi dapat difokuskan pada fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi lintas wilayah, bukan menangani hal-hal operasional di tingkat sekolah.

Ambil saja hikmahnya. Dua guru tersebut kini dapat kembali mengabdi sebagai ASN. Semoga semua pihak belajar dari peristiwa ini. Jika memungkinkan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pemberian penghargaan atau penugasan yang lebih baik bagi keduanya sebagai bentuk pemulihan moral dan kelembagaan.

Inilah renungan kecil dari lorong pengalaman pribadi, sekaligus harapan agar pelayanan pendidikan di negeri ini semakin efisien, dekat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat terutama mereka yang berada di daerah terpencil. Semoga menjadi catatan bagi para pemangku kebijakan dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan manusiawi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *