MAKASSAR, – Aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala Dua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, nyaris berujung aksi main hakim sendiri pada Rabu (31/12/2025) lalu.
Seorang pemuda diketahui bernama Haikal (22), warga Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo tertangkap basah saat membongkar bagian dalam rumah yang sudah lama ditinggalkan pemiliknya.
Warga yang emosi sempat menghakimi pelaku sebelum aparat kepolisian dari Polsek Bontoala Makassar tiba di tempat kejadian perkara. Petugas bahkan sempat kesulitan mengevakuasi pelaku ke mobil patroli.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian dan langsung dibawa ke Polsek Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala Makassar, Iptu Syaharuddin Rahman, menjelaskan bahwa rumah yang menjadi sasaran pelaku merupakan rumah kosong yang telah lama tidak dihuni.
“kronolgisnya begini, ini rumah kosong di jalan Lamuru, kemudian ditingalakan pemiliknya. Haikal, ini sebagai terlapor membongkar, tembaganya saja diambil, jadi banyak yang di bongkar. AC nya di dalam, kemudian diambil tembaganya,” ujar Iptu Syaharuddin Rahman kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).
Ia menambahkan, pelaku tidak hanya mengambil tembaga dari AC, tetapi juga menggasak sejumlah barang lain yang ada di dalam rumah tersebut untuk dijual.
“Jadi kerugiannya itu korban di taksir 15 juta rupiah, karena sudah banyak yang mereka ambil. kemudian ada juga komputer, kemudian ada juga AC, itu yang tembaganya diambil,” katanya.
Syaharuddin juga membenarkan bahwa pelaku nyaris menjadi sasaran amukan warga di sekitar lokasi kejadian.
“Yah, pelaku ini sempat di massa di sekitar tkp, jadi kita amankan ke sini, diamankan oleh SPKT dan piket reskrim dan kita proses, pelakunya satu orang, yah tertangkap basah oleh warga,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran rumah kosong. Ia biasa mencuri kabel tembaga, besi tua, dua unit komputer, serta dua unit mesin pendingin ruangan.
Kini, Haikal telah diamankan di Polsek Bontoala, Kota Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.










