Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra setelah beberapa kali dipanggil terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Penahanan dilakukan Kamis malam (21/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rudy ditahan selama 20 hari pertama hingga 9 September 2025 di Rumah Tahanan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Parasetyo menyampaikan, penahanan ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
“Untuk kepentingan proses hukum dan mempercepat penyelesaian perkara, penyidik memutuskan menahan tersangka ROC selama 20 hari pertama di Rutan KPK,” ujarnya di Jakarta, Kamis malam.
Sejumlah wartawan yang menyaksikan kedatangan Rudy melaporkan bahwa ia tampak menutupi wajah dari sorotan kamera sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Nama Rudy Ong Chandra mencuat sejak 2024, ketika KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan suap terkait penerbitan izin tambang di Kalimantan Timur. Selain Rudy, kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat daerah.
Dalam perkembangannya, Rudy sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pada Juni 2025, ia hadir sebagai saksi. Sebulan kemudian, statusnya berubah menjadi tersangka dan kembali menjalani pemeriksaan.
Penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan Rudy dalam aliran dana untuk pengurusan izin tambang. Penahanan ini, menurut lembaga antikorupsi tersebut, bertujuan memastikan tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Setelah masa penahanan awal berakhir, penyidik dapat memperpanjang penahanan atau melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.










