GOWA, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah Talenrang.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya SK pemberhentian tersebut. Informasi itu disampaikannya kepada wartawan pada Rabu malam, 14 Oktober 2026. Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt DM per tanggal hari ini,” katanya.
Namun, saat informasi tersebut disampaikan, nomor SK belum dirinci dan dokumen fisiknya dijadwalkan diambil di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pemberhentian Husniah Talenrang tidak terlepas dari proses politik dan hukum di DPRD Gowa. Pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian melalui rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Permohonan uji pendapat DPRD Gowa kemudian dikabulkan MA pada 1 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
Perkara tersebut berkaitan dengan tiga pokok persoalan yang diajukan DPRD Gowa, yakni dugaan pelanggaran etika atau tindakan tercela, persoalan dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Putusan MA menjadi dasar bagi DPRD untuk meneruskan usulan pemberhentian melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku hingga terbitnya keputusan dari Mendagri.
Terbitnya SK pemberhentian dan penunjukan Plt bupati menjadi babak baru dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.
DPRD Gowa menyatakan akan melanjutkan tugas kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah memastikan transisi kepemimpinan berjalan tertib dan pelayanan publik tetap berlangsung.
Keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN), serta pelaksanaan program pembangunan daerah menjadi hal penting selama masa peralihan kepemimpinan.
Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa diharapkan menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan sembari menunggu tindak lanjut kelembagaan sesuai aturan yang berlaku.
Husniah Talenrang Juga Menghadapi Proses Hukum
Di luar proses pemberhentian dari jabatan kepala daerah, Husniah Talenrang juga menghadapi perkara hukum terpisah. Ia sebelumnya diberitakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam kasus dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).










