{"id":7650,"date":"2026-01-15T19:20:46","date_gmt":"2026-01-15T11:20:46","guid":{"rendered":"https:\/\/timurindonesia.com\/?p=7650"},"modified":"2026-01-15T19:20:46","modified_gmt":"2026-01-15T11:20:46","slug":"putusan-kip-ijazah-jokowi-informasi-terbuka-kpu-wajib-serahkan-salinan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/timurindonesia.com\/putusan-kip-ijazah-jokowi-informasi-terbuka-kpu-wajib-serahkan-salinan\/","title":{"rendered":"Putusan KIP: Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Wajib Serahkan Salinan"},"content":{"rendered":"<p data-start=\"185\" data-end=\"604\">JEMBER &#8211; Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan keterbukaan informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam putusan tersebut, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan presiden merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada pemohon.<\/p>\n<p data-start=\"606\" data-end=\"941\">Mantan Ketua KIP, Ahmad Alamsyah Saragi, menegaskan bahwa ijazah pejabat publik termasuk bagian dari riwayat hidup yang tidak dapat dikecualikan dari akses publik. &#8220;Unsur-unsur dalam ijazah seperti tanda tangan rektor atau dekan merupakan identitas jabatan publik, sehingga tidak memiliki alasan kuat untuk dirahasiakan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p data-start=\"943\" data-end=\"1299\">Pemohon informasi, Bonatua Silalahi, menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan dalam rangka penelitian kebijakan publik. Menurutnya, terdapat hipotesis awal yang perlu diuji terkait keberadaan fisik ijazah tersebut. &#8220;Transparansi dokumen sekunder yang dikuasai badan publik menjadi hal penting untuk menjaga akuntabilitas dalam proses demokrasi,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p data-start=\"2018\" data-end=\"2287\">Bonatua Silalahi menambahkan, setelah menerima salinan ijazah tersebut, pihaknya berencana membuka dokumen itu kepada publik. Langkah ini bertujuan agar data dapat dianalisis secara luas oleh berbagai pihak, termasuk untuk keperluan validasi dalam penelitian akademik.<\/p>\n<p data-start=\"1301\" data-end=\"1661\">Berdasarkan putusan KIP, KPU diberikan waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut sejak putusan dibacakan. Meski KPU memiliki hak untuk mengajukan banding, sejumlah pengamat dan ahli mendorong agar lembaga penyelenggara pemilu tersebut menerima putusan demi menciptakan preseden baik dalam keterbukaan informasi pemilu di Indonesia.<\/p>\n<p data-start=\"1663\" data-end=\"2016\">Sementara itu, Relawan Jokowi Prabowo-Gibran, David Pajung, menilai putusan KIP tidak akan berdampak langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan terhadap Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah tetap harus mengacu pada dokumen asli yang kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan pada salinan yang tersimpan di KPU.<\/p>\n<p data-start=\"2289\" data-end=\"2530\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">Putusan KIP ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi proses politik ke depan, khususnya dalam memperjelas mekanisme verifikasi dan otentikasi dokumen calon pejabat publik agar polemik serupa tidak terus berulang di tengah masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JEMBER &#8211; Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan keterbukaan informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam putusan tersebut, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah yang digunakan dalam&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":7649,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[4],"tags":[2481,3675,3676,2286,3677,3673,3678,246,3672,3670,3671,298,2480,3674],"newstopic":[],"class_list":["post-7650","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-berita-nasional","tag-dokumen-negara","tag-hukum-pemilu","tag-ijazah-jokowi","tag-ijazah-presiden","tag-informasi-publik","tag-isu-ijazah","tag-jokowi","tag-keterbukaan-informasi","tag-kip","tag-komisi-informasi-pusat","tag-kpu","tag-politik-indonesia","tag-transparansi-pemilu"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7650","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7650"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7650\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7651,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7650\/revisions\/7651"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7649"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7650"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7650"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7650"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=7650"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}