MAKASSAR _Ryan Latief ketua LAskar Hukum Indonesia yang juga ketua DPD lBH LIRA Sulsel akan membantu masyarakat kecil yang tanahnya di duga di sabotase oleh ulah mafia tanah
Ryan latief mengatkan ini wilayah tanah bugis makassar jangan seenaknya main sabotase ingat ‘sirin na pacce”nyawa menjadi taruhannya jika jika hukum kamu bisa beli maka Allah mengulungmu ditanah kuburan
“Jika akar masalahnya adalah arincik palsu, maka Negara wajib mencabut semua dokumen turunannya. Kalau tidak, kasus ini akan terus menjadi skandal agraria terbesar di Makassar,” tegas Ketua LHI yang juga Tokoh muda adat pasukan adat to manurung Sulawesi Selatan.
Laskar Hukum Indonesia dan LBH dan LIRA akan turun tangan mengadapi mafia tanah dan mafia hukum penyerobotan tanah yg dijadikan Indogrosir “LHI akan menjadi pedang keadilan buat Rakyat kecil”,ujar Ryan
Sengketa tanah Km 18 Makassar kembali menyingkap akar masalah yang selama ini disembunyikan: Rincik palsu milik Tjonra Karaeng Tola.
Dokumen bernomor 51 C1 Persil 6 D1 Km 18 itu diduga kuat bukan dokumen asli, melainkan hasil cloning dari dua rincik berbeda: milik Sia (Km 17) dan Tjoddo (Km 18). berdasarkan hasil investigasi dan kajian ahli, rincik tjonra 51 C1 muncul dengan cara “mengawinkan” dua dokumen sah yang tidak pernah berkaitan:
1. Nomor Kohir 51 C1 – milik Sia di Km 17.
2. Persil 6 D1 – milik Tjoddo di Km 18.
Kedua identitas ini dicampur, lalu lahirlah dokumen baru: Rincik 51 C1 Persil 6 D1 Km 18 atas nama Tjonra Karaeng Tola.
“Padahal, dalam administrasi agraria, nomor rincik dan nomor persil tidak boleh berasal dari dua bidang tanah yang berbeda”, ujar Ryan
Rincik Tjonra inilah yang kemudian dipakai sebagai senjata hukum untuk melawan SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw. Ironisnya, arena pertarungan mereka bukan di Km 17 atau Km 20, melainkan di tanah Km 18 milik Tjoddo.
Alhasil, tanah Tjoddo yang sah dan terdaftar sejak 1910 justru menjadi korban dari pertempuran dua dokumen cacat hukum: rincik palsu Tjonra dan SHM salah letak Annie.
Fakta bahwa rincik Tjonra adalah dokumen bermasalah juga telah ditegaskan dalam hasil pemeriksaan Labfor Polri Nomor 25/DTF/2001. Dalam laporan itu, rincik 51 C1 Persil 6 D1 Km 18 dinyatakan non identik alias palsu.
Temuan ini seharusnya menjadi dasar untuk membatalkan semua klaim yang bersumber dari dokumen tersebut.
Publik kini menantikan langkah tegas BPN Makassar untuk mengklarifikasi: bagaimana mungkin dokumen rincik yang sudah terbukti non identik sejak 2001 masih menjadi dasar lahirnya sertifikat-sertifikat baru?










