{"id":6603,"date":"2025-09-26T19:56:10","date_gmt":"2025-09-26T11:56:10","guid":{"rendered":"https:\/\/timurindonesia.com\/?p=6603"},"modified":"2025-09-26T20:52:16","modified_gmt":"2025-09-26T12:52:16","slug":"ini-penjelasan-ryan-latief-la-kaseng-terkait-skr-101","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/timurindonesia.com\/ini-penjelasan-ryan-latief-la-kaseng-terkait-skr-101\/","title":{"rendered":"Ini Penjelasan YM Ryan Latief  La Kaseng Terkait SKR 101"},"content":{"rendered":"<p>MAKASSAR_Ryan Latief selaku pemegang amanah SKR induk 101 dari Dinasti kerajaan Nusantara memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan dan fungsi dokumen tersebut. Ia menegaskan, SKR 101 merujuk pada Safe Keeping Receipt, yaitu dokumen yang diterbitkan lembaga keuangan atau fasilitas penyimpanan untuk mengonfirmasi kepemilikan serta penyimpanan aset berharga.<\/p>\n<p>\u201cSaya selaku penanggung jawab SKR 101 yang diamanahkan sang owner yang disebut M1 ingin memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa SKR 101 adalah bukti sah kepemilikan aset yang disimpan di fasilitas resmi dan aman,\u201d jelas Ryan Latief.<\/p>\n<p>Menurutnya, SKR 101 memiliki fungsi penting dalam dunia keuangan, antara lain:<\/p>\n<p>Fungsi Utama SKR<\/p>\n<p>Perlindungan Aset \u2013 Melindungi aset berharga dari pencurian, kerusakan, atau kehilangan.<\/p>\n<p>Bukti Kepemilikan \u2013 Menjadi dokumen resmi yang mengonfirmasi hak kepemilikan.<\/p>\n<p>SKR pada Umumnya dapat menjadi Jaminan Pinjaman \u2013 Dapat dijadikan agunan dalam pengajuan kredit atau pinjaman.kalau SKR 101 adalah SKR induk punya kemampuan lebih sebagai garantor cetak kartal dan penerbitan serial number kartal<\/p>\n<p>Selain itu, SKR 101 juga memiliki sejumlah kelebihan yang meningkatkan kredibilitas dalam transaksi keuangan dan di lindungi Mahkamah Internasional karena ini bersifat global<\/p>\n<p>Kelebihan SKR induk 101<\/p>\n<p>Meningkatkan kepercayaan pihak terkait dalam transaksi.<\/p>\n<p>Memudahkan proses transaksi kompleks dengan aset bernilai tinggi.Memberikan dokumentasi standar dan dapat diverifikasi.<\/p>\n<p>Ryan Latief menambahkan, penggunaan SKR induk 101 tidak terbatas pada lingkup domestik saja, melainkan juga dalam transaksi global internasional karena SKR 101 merupakan SKR induk yg meliputi Gold 7,9 metrik Ton plus Uranium, karta dollar 6,1 Triliun, 889,5 Triliun Euro, artefak dan berlian yg semua cash call tersimpan di diworld bank dan Union Swiss Bank.<\/p>\n<p>Penggunaan SKR 101<br \/>\nVerifikasi keberadaan dan keaslian aset dalam transaksi global.<\/p>\n<p>Sebagai agunan dalam perjanjian keuangan. dan garantor serial number cetak kartal keuangan<\/p>\n<p>Pembuktian kepemilikan aset berharga yang disimpan secara resmi.Dengan penjelasan ini, Ryan Latief berharap masyarakat tidak salah paham mengenai SKR 101. \u201cDokumen ini adalah instrumen legal yang memiliki peran penting dalam sistem keuangan dan harus dipahami secara tepat,\u201d Ryan Latief juga tegaskan bahwa Dan sang owner cuma satu orang tetapi yang mengaku-ngaku mungkin ada 1000 orang mengaku owner dengan dokumen-dokumen buatan pasar pramuka yang tidak valid dan legal secara hukum . owner aslinya adalah 1orang saja dialah yang memegang material beserta dokumen dan forensik DNA yg terintegrasi di world bank -UBS union Swiss Bank jika ada mengaku-mengaku datang pemilik ke World Bank pasti dieksekusi mati kalau bukan owner aslinya karena dianggap penipuan , owner M1 aslinya itu selalu melakukan re-new document,&#8221;tutup Ryan Latief La kaseng.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MAKASSAR_Ryan Latief selaku pemegang amanah SKR induk 101 dari Dinasti kerajaan Nusantara memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan dan fungsi dokumen tersebut. Ia menegaskan, SKR 101 merujuk pada Safe Keeping Receipt,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":6604,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[1727],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-6603","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6603","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6603"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6603\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6608,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6603\/revisions\/6608"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6604"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6603"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6603"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6603"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=6603"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}