Ryan Latief Peringatkan Media Hentikan Pemberitaan Hoaks, Putri Dakka Tegaskan Hak Hukum Dihormati

  • Bagikan

MAKASSAR — Ryan Latif mengingatkan media sosial dan media online agar lebih berhati-hati serta teliti dalam menyajikan rilis berita yang belum sepenuhnya faktual. Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan bersumber dari data resmi.

Peringatan tegas juga disampaikan Ryan Latief selaku Ketua LBH LIRA Sulawesi Selatan sekaligus Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Sulselbar. Ia meminta seluruh media online menghentikan pemberitaan hoaks yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.

“Ini adalah peringatan terbuka kepada seluruh media online. Berdasarkan rilis resmi penyidik Polda Sulsel, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Putri Dakka,” tegas Ryan Latief.

Ryan menambahkan, pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum apabila masih ditemukan pemberitaan yang tidak berdasar dan menggiring opini publik.

Ia juga menduga isu yang berkembang sarat dengan intrik politik, yang diduga berkaitan dengan persaingan untuk menduduki jabatan pengganti Rusdi Masse di DPR RI. Menurutnya, pemberitaan tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan memperkeruh suasana dan merugikan pihak tertentu.

Sementara itu, Putri Dakka melalui pernyataan resminya menegaskan sikapnya untuk tetap menghormati proses hukum, namun juga mengingatkan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Putri Dakka menyatakan bahwa dirinya memiliki hak hukum untuk meminta penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Putri Dakka dapat menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/82.a/IX/RES.2.5/2025/Direskrimsus, tanggal 10 September 2026, guna menghindari terjadinya peristiwa unprofessional conduct, sekaligus mencegah tindakan yang semena-mena (abuse of power) dan kesesatan dalam menjalankan hukum acara pidana (misbruik van recht process),” demikian pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Putri Dakka menegaskan bahwa apabila proses hukum dijalankan secara tidak profesional dan tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut berpotensi menjadikannya korban praktik miscarriage of justice and law enforcement.

“Yakni penghukuman terhadap seseorang atas kejahatan yang tidak dilakukannya atau putusan yang lahir dari proses yang tidak adil. Jika hal ini dibiarkan, maka dapat melahirkan peradilan sesat (rechterlijke dwaling),” tegasnya.

Menutup keterangannya, Ryan Latief kembali mengingatkan media agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan profesionalisme pers.

“Sekali lagi saya ingatkan, berhati-hatilah dalam menyajikan berita. Jangan sampai media justru mendapatkan ganjaran hukum akibat pencemaran nama baik,” tutup Ryan Latief.

Sebagai informasi, Fast Respon Nusantara (FRN) merupakan organisasi wartawan nasional yang bersinergi dengan Polri dan LBH LIRA dalam menjaga profesionalisme pers serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *