{"id":10436,"date":"2026-10-22T12:19:26","date_gmt":"2026-10-22T04:19:26","guid":{"rendered":"https:\/\/timurindonesia.com\/?p=10436"},"modified":"2026-10-22T12:19:26","modified_gmt":"2026-10-22T04:19:26","slug":"distaru-makassar-sosialisasikan-pentingnya-slf-bangunan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/timurindonesia.com\/distaru-makassar-sosialisasikan-pentingnya-slf-bangunan\/","title":{"rendered":"Distaru Makassar Sosialisasikan Pentingnya SLF Bangunan"},"content":{"rendered":"<p>MAKASSAR,\u2014Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan menekankan pentingnya pemenuhan standar teknis dan keselamatan bangunan gedung.<\/p>\n<p>Melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya lurah dan pemilik bangunan atau gedung di Kota Makassar. Kegiatan ini mengangkat tema \u201cSLF Sebagai Tolak Ukur Keandalan dan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung\u201d. Sosialisasi berlangsung di Karebosi Premier Makassar, Kamis (22\/10).<\/p>\n<p>Kepala Distaru Kota Makassar, Dr Ir Muh Fuad Azis, yang diwakili Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung Distaru Makassar, Syaifuddin Sijaya, mengatakan SLF menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis sebelum digunakan sesuai fungsinya.<\/p>\n<p>Menurutnya, penerapan SLF merupakan bagian dari tindak lanjut pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.<\/p>\n<p>\u201cPembangunan tidak berhenti pada proses mendirikan bangunan saja. Ada tindak lanjut setelah pembangunan selesai, yakni sertifikat laik fungsi bangunan gedung,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan, verifikasi SLF dilakukan untuk memastikan bangunan memenuhi empat aspek utama, yakni keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Keempat aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keandalan bangunan ketika digunakan.<\/p>\n<p>Pemeriksaan kelaikan bangunan juga kata dia, tidak terbatas pada kondisi fisik atau struktur bangunan. Kajian mencakup sistem mekanikal dan elektrikal, sarana penunjang, proteksi kebakaran, sirkulasi udara, hingga pengelolaan limbah.<\/p>\n<p>\u201cYang kita kaji bukan hanya struktur, mekanikal, dan elektrikal. Termasuk sarana penunjang bangunan, sistem proteksi kebakaran, sirkulasi udara, serta pengolahan limbah. Semua itu bagian dari kelaikan bangunan gedung,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Syaifuddin menambahkan, SLF menjadi penting terutama bagi bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa bangunan telah melalui pemeriksaan terhadap persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Selain membahas SLF, sosialisasi juga menyinggung pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).<\/p>\n<p>Menurut Syaifuddin, PBG tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung baru, tetapi juga perubahan dan perawatan bangunan maupun prasarana bangunan gedung sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Dia mengakui, proses pengurusan PBG masih menjadi perhatian karena masyarakat dapat menghadapi sejumlah tahapan pemeriksaan dan keterlibatan instansi terkait.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk mendorong pelayanan yang lebih mudah tanpa mengabaikan persyaratan teknis,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar mendorong pemilik bangunan dan para pemangku kepentingan memahami pentingnya pemenuhan persyaratan PBG dan SLF.<\/p>\n<p>\u201cUpaya tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, nyaman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Narasumber Sosialisasi sekaligus Perwakilan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Sulawesi Selatan, Ir Hj Nurdin Mone, membawakan materi mengenai proses dan pelaku dalam penyelenggaraan bangunan gedung.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan, pengajuan PBG memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi antara lain mencakup dokumen hak atas tanah, sedangkan persyaratan teknis meliputi dokumen perencanaan.<\/p>\n<p>\u201cNah ini seperti Detail Engineering Design (DED), kajian hidrologi, dan dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum PBG diterbitkan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Pemateri lainnya, Ir Hamzah, selaku Tenaga Ahli Pengkaji Teknis (TPA) Struktur Kota Makassar sekaligus pengurus DPD Perkindo Sulsel, membawakan materi bertajuk \u201cPBG\u2013SLF untuk Keandalan dan Kelaikan Bangunan Gedung di Kota Makassar\u201d.<\/p>\n<p>Dalam pemaparannya, aspek teknis bangunan juga mencakup elemen yang kerap dianggap sederhana oleh masyarakat, seperti pembangunan pagar.<\/p>\n<p>\u201cPagar yang terlalu tinggi dan tertutup, khususnya di sudut jalan, berpotensi menghalangi pandangan pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan,\u201d ucapnya.(rti)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MAKASSAR,\u2014Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan menekankan pentingnya pemenuhan standar teknis dan keselamatan bangunan gedung. Melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya lurah dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":10437,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[3533],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-10436","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-dinas-penataan-ruang"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10436","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10436"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10436\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10438,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10436\/revisions\/10438"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10437"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10436"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10436"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10436"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/timurindonesia.com\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=10436"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}